Bhabinkamtibmasnya Polsek Sungai Raya bersama Babinsa Sambangi Masyarakat

  • Whatsapp

XPOSE TV. Kubu RayaKalbar, Langkah Strategis diambil Polres Kubu Raya beserta Jajarannya dalam mencegah Kebaran Hutan dan Lahan, menurunkan Bhabinkamtibmasnya dan menggandeng Babinasa melakukan Patroli Terpadu menjelajahi lahan-lahan yang rawan kebaran hutan dan lahan sembari melakukan himbauan kepada warga setempat.

Baca juga :

Bacaan Lainnya
Satgas Preemtif Ops Bina Karuna II Polres Melawi Pasang Maklumat Kapolda Kalbar di 4 Titik Daerah Rawan Karhutla

Seperti yang dilakukan Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Raya bersama Babinsa dan Babinsa Potdirga, terus menggiatkan patroli terpadu upaya pencegahan Karhutla dan menyampaikan imbauan dan sosialisasi terkait larangan membersihkan lahan dengan cara dibakar di Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Minggu 28/8/22.

Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold H.Y. Komontoy, S.I.K., M.S.i melalui Kapolsek Sungai Raya Kompol Charles Sitorus, S.H., menegaskan, Upaya pencegahan harus semaksimal mungkin dilakukan dengan beragam cara, baik itu melalui lisan, melalui spanduk, maklumat dan lain-lain, ” Untuk itu kami hadir di tengah-tengah masyarakat secara humanis untuk terus mensosialisasikan larangan Karhutla demi meminimalisir munculnya kabut asap akibat Kahrutla sehingga merusak alam dan kesehatan masyarakat tentunya, tegasnya.

Baca juga : 

Hujan deras Air meluap dari saluran, Menggenang menjadikan banjir di beberapa titik wilayah Kota Singkawang

Mengajak kepada masyarakat agar bersama mencegah Karhutla , jangan melakukan pembakaran hutan atau lahan apapun alasanya, karena dapat berdampak rusaknya linkungan, dan akan ada Sanksi Hukumnya.

” Kami berharap kepada warga agar bisa bekerjasama untuk menjaga lingkungan dari kebakaran hutan dan lahan, apabila ada yang melihat kebakaran agar melaporkan ke pihak kepolisian, tutupnya.

 

Narsum : Humas Reskrim

Red : Supli

Bhabinkamtibmasnya

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait