XposeTV//, Serang – Pasca pengungkapan ladang ganja seluas kurang lebih 3 hektar di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kab. Aceh Utara pada Minggu (28/08).
Satresnarkoba Polres Serang bersama Ditresnarkoba Polda Banten yang dipimpin Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Banten Kompol Didid Imawan dan Kasat Resnarkoba Polres Serang AKP Michael Tandayu bekerja sama dengan Polda Aceh langsung melakukan pemusnahan pohon ganja tersebut pada Selasa (30/08).
Baca juga : Pawai Karnaval Murid TK/Paud dan RA Dalam Rangka Memeriahkan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI Ke-77
Penemuan lokasi ladang ganja dan pemusnahan
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan ini merupakan kerja keras tim Satresnarkoba Polres Serang.
Pada Senin 6 September 2021 yang lalu di Desa Barengkok, Kecamatan Kibin, dilakukan penangkapan dengan tersangka RM dan RTP dengan barang bukti yang disita ganja kurang lebih 1.120 gram.
Petugas terus lakukan pengembangan dengan menangkap AN yang beralamat di Desa Anyer, Kabupaten Serang. ditemukan kembali barang bukti berupa ganja dengan berat 825 gram.
Kemudian Petugas lanjutkan pengembangan ke Sumatera Utara dengan menangkap AT yang merupakan sindikat pengedar ganja lintas provinsi.