Sementara itu, Budi Santoso Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian saat menerima rombongan dalam sambutannya menjelaskan Kabupaten Banyuwangi memiliki beragam kanal aduan yang bisa diakses publik. Yaitu melalui layanan aduan 112, Website, SMS, aplikasi Smart Kampung, WA dan layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat (LAPOR). “Untuk layanan Call Center 112 kita buka 24 jam dan memiliki 8 operator yang bertugas mengirim segala aduan ke OPD terkait sesuai pengaduan” jelasnya. Adapun lingkup pelayanan dan penanganannya antara lain kebakaran, kerusuhan, kecelakaan lalu lintas, gangguan binatang, bencana alam, gangguan kamtibmas, dll.
Di hari yang sama, kegiatan dilanjutkan dengan bimtek SP4N LAPOR! yang mendatangkan narasumber dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur, Ria Amalia. Dalam materinya Ria menjelaskan sebagai instansi penyelenggaraan pelayanan publik, pengelolaan layanan pengaduan penting untuk mengetahui indikator capaian pelayanan yang sudah diberikan kepada masyarakat. “Sejak tahun 2020 LAPOR telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri PANRB sebagai aplikasi umum bidang pengelolaan pengaduan pelayanan publik. Untuk itu seluruh instansi penyelenggara pelayanan publik wajib menggunakan LAPOR sebagai kanal pengaduan publik,” tuturnya.