Kunjungan PT. Jasa Raharja Kacab  Medan Serta Perwakilan Kisaran Dan Samsat Kota Tanjungbalai Diterima Wali Kota Tanjungbalai

  • Whatsapp
Kunjungan PT
Kunjungan PT. Jasa Raharja Kacab  Medan Serta Perwakilan Kisaran Dan Samsat Kota Tanjungbalai Diterima Wali Kota Tanjungbalai

Loading

XPOSE TV//Tanjungbalai, Sumatera Utara – Kunjungan PT Jasa Raharja Kantor Cabang Medan bersama perwakilan dari Kisaran dan Samsat Kota Tanjungbalai diterima langsung oleh Wali Kota Tanjungbalai, H. Waris Thalib diruang kaca rumah dinas Wali Kota pada hari Kamis (04/07/24).

Bacaan Lainnya

Adapun maksud dan tujuan kunjungan PT. Jasa Raharja tersebut adalah untuk menjalin silaturahmi dan audensi perihal pajak kenderaan bermotor dan pemberitahuan informasi lainnya.

Wali Kota pada sambutannya mengatakan bahwa Pemerintah Kota Tanjungbalai telah memberitahukan informasi tentang pajak kenderaan bermotor, terutama informasi tentang penambahan dana dari pajak kenderaan bermotor yang akan masuk ke APBD Kota Tanjungbalai.

Beliau juga berharap Pemerintah Kota bisa meningkatkan kerjasama dengan pihak PT. Jasa Raharja dan Samsat Kota Tanjungbalai guna meningkatkan pajak kenderaan bermotor.

Tampak hadir Pj Sekretaris Daerah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tanjungbalai, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tanjungbalai beserta staf, perwakilan PT. Jasa Raharja Medan dan perwakilan dari Kisaran serta perwakilan dari Samsat.

Diakhir acara dilakukan penandatanganan ikut membantu sosialisasi pembayaran pajak atau pernyataan komitmen dalam rangka peningkatan kepatuhan dan meningkatkan penerimaan Pajak Kenderaan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan ( SWDKLLJ) yaitu :

1. Menghimbau pegawai PNS dilingkup pemerintah Kota Tanjungbalai untuk mematuhi tata tertib berlalu lintas.

2. Melakukan pendataan kenderaan dinas yang ada di Kota Tanjungbalai

3. Menghimbau pegawai PNS dilingkup Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk melakukan pelunasan pajak kendaraan baik yang dimiliki secara pribadi maupun kendaraan dinas tepat waktu guna menghindari denda keterlambatan agar mendapat hak perlindungan asuransi dari PT. Jasa Raharja.

Red: 70 M

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar