![]()
XposetV//Gorontalo-Kubangan Air Di Jalan Yg Rusak Parah Di Desa Talumopatu, Jadi Tempat Cuci Motor Oleh Warga Se Tempat.
Cuci motor di kubangan air di jalan desa talumopatu kecamatan mootilango kabupaten gorontalo ini adalah bentuk protes warga terhadap pemerintah yang hingga saat ini belum ada tindakan perbaikan jalan.
Kejadian ini berlangsung pada jum’at 12 juli 2024 pukul 9.00 Wita, saat awak media melakukan liputan di desa talumopatu kecamatan mootilango.
Sepulang dari peliputan,kami melihat salah satu warga cuci motor di kubangan air kotor yang ada di sepanjang jalan rusak tersebut.
Kami menghampiri salah satu warga tersebut menanyakan “kenapa cuci motor di jalan..??!! “sontak warga menjawab..!! supaya pemerintah tahu pak bahwa ini satu bentuk protes kami warga talumopatu.”kata warga”
Kami sudah cape menunggu janji janji para aleg yg sempat menjanjikan perbaikan jalan di desa kami,”katanya tahun 2024 ini akan di perbaiki tapi hingga saat ini belum juga ada tindakan kasian kami pak.!! tutur warga.”
Beberapa titik terlihat lubang besar menganga berisi air lumpur setinggi lutut orang dewasa,alhasil sekelompok warga membuat aksi cuci sepeda motor di kubangan tersebut.
Warga desa talumopatu berharap kepada pemerintah kabupaten gorontalo bisa memperbaiki jalan desa talumopatu yg jaraknya 3 kilo meter.
Cuma 3 kilo meter ini jalan,tapi hingga saat ini juga belum ada tindakan dari pemerintah,kami warga talumopatu sangat berharap supaya ini jalan somo bae bae kamari.”pungkasnya”
Kondisi jalan yang
rusak sering menyebabkan kecelakaan, bahkan mengakibatkan jatuh korban dan kerugian harta benda akibat terperosok atau terserempet atau ditabrak kendaraan lain saat menghindari jalan rusak tersebut.
Tanggung jawab penyelenggaraan jalan, termasuk memberikan perhatian dan perbaikan terhadap jalan rusak, sebenarnya telah menjadi tanggung jawab penyelenggara layanan, dalam hal ini pemerintah baik pusat ataupun daerah.
Jalan nasional wewenangnya Ditjen. Bina Marga Kementerian PUPR, jalan provinsi wewenangnya Pemerintah Provinsi dan jalan kota/kabupaten wewenangnya Pemkot/Pemkab,” jelas Djoko.23 Jan 2024





































