Oku Timur ExposeTv//Kuasa Hukum Mujirin (43) Terdakwa Kasus Persetubuhan Anak Di Bawah Umur, Mengajukan Eksepsi/Keberatan Terhadap Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kabupaten Oku Timur.Selasa 23 Januari 2024.
Dalam Keterangan Nya Advokat,Rumsi SH,MH Dan,Sapriadi Samsudin SH.MH,M Syarif Hidayat SH,Dan Junaidi Menilai Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kabur Atau Tidak Cermat Dalam Menyusun Dakwaan (Cacat Formil).
Pasal Nya Kata Rumsi SH MH,Setelah Membaca Dan Mencermati Dakwaan Penuntut Umum Dapat Di Simpulkan Adanya Kesalahan,Dalam Menerapkan Pasal,Kepada Terdakwa Dengan Alasan Dan Fakta.
Dakwaan Tersebut Sebagai Mana Di Maksud Pasal 81 Ayat ( 2)Jo,Pasal 76 d UU No:17 Tahun 2016,Tentang Perubahan Kedua Atas UU No:23 Tahun 2022,Tentang Perlindungan Anak.
Oleh Karena Tu Lanjut Nya,Selaku Kuasa Hukum Terdakwa Ia Mengajukan Beberapa Poin,Dalam Materi Esepsi ,Meminta Kepada Hakim Membatalkan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut Kami,Yang Di Katakan Anak-Anak,Apabila Anak Tersebut Belum Genap Berusia 18 Tahun,Namun Dengan Pengecualian ,Terhadap Perempuan Yang Telah Menikah Dan Punya Anak Kata , Advokat Rumsi SH MH .