XPOSE TV//Pontianak, Kalimantan Barat – Kuasa hukum dari ibu Katharina, Adv. Farhat, SH.I., angkat bicara terkait kasus yang di alami kliennya, dan menilai Kinerja PPA Polresta Pontianak sangat lambat dalam menangani kasus-kasus yang berhubungan dengan perempuan dan anak. Padahal sejatinya perempuan dan anak sangat rentan terhadap kekerasan.
Ibu katharina bersama kuasa hukumnya Bapak Farhat, SH.I., menyatakan Sangat Kecewa atas kinerja dari Aparat Penegak Hukum bidang unit PPA Polresta Pontianak, karena RS yang telah beberapa kali terindikasi melakukan Pidana diatas Pidana tetapi oleh Penyidik Polresta dikatakan tidak masuk unsur dan bukan merupakan Tindak Pidana serta tidak ada Kecukupan bukti padahal 2 (dua) alat bukti terpenuhi dalam setiap kasus pidana.
Ada dua orang saksi, ada bukti surat, ada bukti rekaman, dan juga dilengkapi dengan bukti foto-foto terlampir.
“Bapak Farhat, SH.I., selaku kuasa hukum dari Ibu Katharina, juga menjelaskan bahwa, baru-baru ini inisial RS, kembali tersangkut Pidana Penggelapan terkait memindah tangankan semua harta bersama secara sepihak tanpa ijin dari ibu Katharina, pihak klien saya juga menyatakan menolak surat permohonan penundaan eksekusi perkara perdata No.254/pdt.G/2021/PN.Ptk jo. No. 65/Pdt/2022/PT.Ptk jo.No.1284. K/Pdt/2023 Pontianak., yang sepihak diajukan oleh RS ke Pengadilan Pontianak yang tidak ditembuskan ke klien saya,” Ungkap Farhat, SH.I.