Kuasa Hukum Hadirkan Saksi A De Charge Bantah Kegiatan Mesum,Warkop dipasar Gondanglegi

  • Whatsapp
Kuasa Hukum sidang lanjutan kasus dugaan eksploitasi ekonomi anak di warung kopi yang viral disebut “kopi cetol” kembali digelar

Loading

xposeTV // Malang – Kuasa Hukum sidang lanjutan kasus dugaan eksploitasi ekonomi anak di warung kopi yang viral disebut “kopi cetol” kembali digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kamis (17/07/2025).

Bacaan Lainnya

Ketua Majelis Hakim, Benny Arisandy, S.H., M.H., sebagai Ketua Majelis yang menyidangkan perkara Warkop Cetol diruang sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Kabupaten Malang, berjalan dengan antusias dengan banyaknya warga Kabupaten Malang yang mengikuti jalannya sidang.

Salah satu saksi meringankan, Fahrurrozi, yang merupakan pelanggan kopi terdakwa berinisial RS, menyampaikan diwarkop pasar Gondanglegi tidak pernah ada kegiatan yang mengarah kepada perbuatan mesum, cetol, pangku dan pelecehan seksual seperti yang viral ditiktok sebelumnya. Ia menilai bahwa keterangan dari para saksi A Charge juga membeberkan kegiatan warkop dipasar Gondanglegi biasa biasa saja dan mereka menyatakan bekerja atas sepengetahuan orangtuanya dan mereka hanya sebagai pramusaji diwarkop warkop pasar Gondanglegi tersebut.

Fahrurrozi menambahkan, saksi-saksi meringankan alhamdulillah sudah dihadirkan dari mulai penjual soto, pedagang sepeda pancal, sopir, sales dan pelanggan kopi diwarkop Pasar Gondanglegi tersebut, semua saksi saksi A De Charge atau saksi yang meringankan tersebut datang secara suka rela untuk memberikan ketarangan yang sesuai faktanya, dan berharap Majelis Hakim dapat memberi putusan yang seadil adilnya bisa membebaskan para Terdakwa dari segala bentuk tuntutan hukum, karena para pemilik warkop dipasar Gondanglegi tersebut telah memberikan lapangan pekerjaan bagi anak anak yang masih menganggur.

Ia juga mengungkapkan bahwa para terdakwa, termasuk istrinya, hanya memfasilitasi pekerjaan anak anak yang diduga dibawah umur dengan wajar wajar saja dan tidak ada unsur paksaan seperti yang dituduhkan.

“Yang saya tahu, mereka datang sendiri, bukan diajak atau dipaksa. Mereka butuh pekerjaan,” tegas Fahrurrozi menutup pernyataannya.

Kuasa hukum para terdakwa, Ach. Husairi, S.H., M.H., C.L.H.R., menyatakan bahwa sejak awal sidang dakwaan hingga pemeriksaan saksi A Charge maupun saksi A De Charge tidak ditemukan bukti adanya eksploitasi ekonomi terhadap anak atau korban.

Menurutnya, ketujuh anak yang menjadi saksi korban justru mengaku bekerja secara sukarela di warung tersebut.

“Mereka datang sendiri, sebelumnya mereka sudah pernah bekerja juga ditempat lain. Tidak ada unsur pemaksaan, malah secara suka rela diijinkan oleh orangtuanya” ujar Husairi.

Lebih lanjut, Husairi menjelaskan bahwa para anak yang bekerja di warung tersebut memiliki izin dari orang tua masing-masing dan tidak mengalami intimidasi ataupun kekerasan selama bekerja. Bahkan, ada di antara mereka yang telah menikah siri dan memiliki anak namun usianya masih 17 tahun.

“Kita bicara soal kepanikan ekonomi, mereka bekerja untuk bertahan hidup, bukan karena dipaksa,” katanya.

Kuasa Hukum sidang lanjutan kasus dugaan eksploitasi ekonomi anak di warung kopi yang viral disebut “kopi cetol” kembali digelar di Pengadilan Kuasa hukum Husairi juga menyoroti kurangnya peran pemerintah daerah dalam memberikan solusi atas persoalan ini. Ia menilai tindakan penertiban tanpa pembinaan justru memperburuk kondisi sosial masyarakat.

“Jangan cuma dibubarkan wahai para pemimpin eksekutif dan legislatif, tapi diberi jalan keluar. Ini soal perut, bukan hanya hukum, dan dengan viralnya kopi cetol didalam pasar Gondanglegi tersebut banyak pengangguran yang sebelumnya mereka bekerja diwarkop, warung soto, bakso, mereka punya keluarga yang wajib dinafkahi, ayo carikan solusi” pungkas Husairi dengan tegas.

Ach. Sofi Ubaidillah, SH.,M.Kn., atau lebih familiar dipanggil Ubed menyatakan bahwa kehadiran saksi A De Charge di persidangan bertujuan untuk meluruskan fakta yang sebenarnya. Menurutnya, informasi yang berkembang di medsos tentang warung kopi Cetol tidak sesuai kenyataan dan cenderung menyudutkan terdakwa secara tidak adil.

Lanjut Ubet, selain itu, ia mendengar langsung korban pada keterangannya pada sidang sebelumnya bahwa 7 orang anak yang masih berusia 17 tahun mereka mengatakan bekerja diwarung kopi pasar Gondanglegi tersebut atas kemauannya sendiri tanpa intimidasi dari siapapun dan Pernyataan itu disampaikan didepan sidang dan dianggap sebagai bukti bahwa tidak ada tindakan pelecehan seksual kepada mereka.

Ubed pengacara berdarah Madura ini, menyampaikan rasa optimis terhadap hasil sidang tersebut. Mereka meyakini bahwa saksi A De Charge yang dihadirkan telah memperkuat posisi hukum terdakwa.

Sidang lanjutan akan kembali digelar pada Kamis, 24 Juli 2025 mendatang. Agenda persidangan selanjutnya adalah mendengarkan saksi Mahkota dari Para Terdakwa, tutup Ubed.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait