Kuasa Hukum Desak Pemerintah Desa Segera Ambil Sikap Tegas Terkait Sengketa Tanah di Jatisari Kec.Pakisaji

  • Whatsapp
Kuasa
Sengketa Tanah di Jatisari Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang Kian Rumit, Kuasa Hukum Taslim Pua Gading SH, MH, Desak Pemerintah Desa Segera Ambil Sikap Tegas.(foto:xposeTV.live.hsn)

Loading

xposeTV.live // Malang – Persoalan sengketa tanah di Desa Jatisari, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, kembali mencuat setelah pihak kuasa hukum pemilik lahan menilai pemerintah desa lamban dan tidak transparan dalam menyelesaikan konflik yang telah berlarut selama berbulan-bulan.

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum pemilik tanah Reban, Taslim Pua Gading, SH, MH, dari KOMPAK LAW, menegaskan bahwa pihaknya sudah menempuh seluruh langkah administratif yang dibutuhkan untuk mengurus penerbitan ulang akta hibah atas tanah milik kliennya. Namun, hingga kini, surat keterangan tidak bersengketa dari Pemerintah Desa Jatisari belum juga diterbitkan.

“Sudah tiga bulan kami menunggu tindak lanjut dari desa ke kecamatan, tapi tidak ada perkembangan sama sekali. Kami butuh kepastian hukum, bukan alasan administratif yang berlarut,” ujar Taslim saat ditemui, Senin (3/11/2025).

Persoalan ini bermula dari tanah hibah milik almarhum Wajib Sahar dan istrinya, yang secara sah telah diberikan kepada Reban melalui akta hibah. Dalam pengelolaannya, Reban sempat bekerja sama dengan dua pihak, Andi dan Sugi. Namun, konflik muncul setelah Andi menyewakan lahan tersebut kepada Sugi tanpa dasar hukum yang sah.

Meski mediasi telah dilakukan dan disepakati bahwa lahan dikembalikan ke Reban setelah masa panen Oktober lalu, pemerintah desa belum mengeluarkan surat keterangan yang menjadi syarat utama proses legalisasi ulang.

Taslim menilai, sikap pasif pemerintah desa justru memperkeruh suasana. Ia bahkan menuding adanya kesalahan dalam mekanisme koordinasi yang dilakukan oleh pihak desa.

“Koordinasinya malah diarahkan ke Satpol PP, padahal yang berwenang soal administrasi pertanahan seharusnya Sekretaris Camat atau Camat langsung. Ini sangat tidak sesuai prosedur,” tegasnya.

Karena tidak ada langkah konkret dari Pemerintah Desa Jatisari, tim kuasa hukum berencana melaporkan persoalan ini ke Inspektorat Kabupaten Malang. Langkah itu dinilai perlu agar ada pengawasan dan kejelasan hukum terhadap tindakan pemerintah desa.

“Kalau memang desa merasa benar, mari kita buktikan di jalur hukum. Kami siap membawa kasus ini ke Inspektorat agar semua bisa terbuka dan selesai secara objektif,” kata Taslim.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Jatisari, Mohammad Mansur, menyatakan bahwa pihaknya tidak ingin gegabah dalam mengambil keputusan. Ia menegaskan, setiap langkah penyelesaian harus melalui koordinasi resmi dengan pihak kecamatan.

“Saya tidak bisa memutuskan sendiri. Semua kebijakan harus dikonsultasikan dengan atasan, karena ini menyangkut administrasi dan hukum,” jelas Mansur.

Meski begitu, Mansur menegaskan bahwa pemerintah desa tetap berupaya menjaga situasi tetap kondusif dan mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan.

“Kami ingin semua pihak tenang dan masalah ini diselesaikan lewat musyawarah, bukan dengan saling menekan,” tambahnya.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *