Kuasa Hukum Dahman Sirait Keberatan Atas Dakwaan Jaksa

  • Whatsapp

Loading

Kuasa Hukum Dahman Sirait Keberatan Atas Dakwaan Jaksa

Bacaan Lainnya

XPOSE TV. TANJUNG BALAI – SUMUT, Kuasa Hukum Dahman Sirait Keberatan Atas Dakwaan Jaksa. Anggota DPRD Kota Tanjungbalai Dahman Sirait pada hari Senin (13/06/2022) di Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus menjalani Sidang Pembacaan Nota Keberatan (eksepsi) atas Dakwaan Jaksa Nomor Perkara PDS01/L.2.17/Ft.1/05/2022, Tertanggal 19 Mei 2022 melalui video conference.

Baca juga 

 

Hal ini dikatakan kuasa hukumnya Ismayani, SH,MH dan rekan dikediaman terdakwa, Selasa (14/6/2022) dalam Nota Keberatannya terhadap dakwaan jaksa penuntut umum menyampaikan beberapa pokok-pokok penting diantaranya adalah :

Pertama; PENETAPAN TERSANGKA TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM, Bahwa ditemukan FAKTA YURIDIS Surat Panggilan Jaksa Penyidik kepada
Terdakwa sebagai Tersangka tertanggal 09 Mei 2022 untuk pemeriksaan
tanggal 09 Mei 2022, dan diterima terdakwa di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan tatkala terdakwa menghadiri pemeriksaan sebagai saksi pada tanggal tersebut, sebagaimana Surat Panggilan Saksi Nomor : P-
130/L.1.17/Fd.2/4.2022 tanggal 27 April 2022 dengan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan Nomor :Print 07/L.2.17/Fd.2/12/2021 tanggal 23 Desember 2021, dan Surat Surat
Perintah Penyidikan Khusus Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan Nomor : Print01.a/L.2.17/Fd.2/05/2022 tanggal 9 Mei 2022 jelas merupakan
suatu produk pemeriksaan perkara pidana yang bertentangan dengan syarat formilnya suatu panggilan dan pemeriksaan tersangka, karenanya surat penetapan Tersangka tersebut tidak dapat dijadikan dasar telah dilakukannya
pemeriksaan Tersangka dihari yang sama, bahwa Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan selaku Penyidik tidak melaksanakan kewajibannya menyampaikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), sehingga penetapan Tersangka terhadap Terdakwa yang diketahui dan tertuang dalam surat perintah penyidikan, surat panggilan dan surat perintah penahan yang seluruhnya diterima pada tanggal 09 Mei 2022 adalah tidak sah, karena melanggar ketentuan Pasal 109 KUHAP yang telah diuji keabsahannya melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 130/puu-xiii/2015 tanggal 11 Januari 2017.

Baca Juga 

 

Kedua ; TERDAKWA TIDAK DIDAMPINGI OLEH PENASIHAT HUKUM, Undang-undang No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan aturan-aturan yang mengatur bagaimana prosedur pemeriksaan seorang yang disangka dan/atau didakwa melakukan
tindak pidana hingga ia diputus/divonis pengadilan. Didalamnya juga mengatur
hak-hak tersangka/terdakwa yang wajib dihormati, dan dipenuhi oleh aparat penegak hukum yang memeriksa agar pemeriksaan terhadap tersangka/terdakwa berjalan secara adil dan berimbang. Dalam konteks hak atas bantuan hukum, KUHAP menjamin hak tersangka atau terdakwa untuk didampingi penasihat hukum dalam setiap tingkat pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 114 jo Pasal 56 ayat (1) KUHAP ; Bahwa saat pemeriksaan tersangka pada hari kamis tanggal 12 Mei 2022, dilakukan pemeriksaan terhadap diri terdakwa selaku tersangka secara mendadak, tanpa pernah memberitahukan kepada tersangka atau Penasihat hukum sebelum hari dilakukan pemeriksaan untuk melakukan pemanggilan, penyidik wajib memberikan panggilan secara tertulis. Tenggat waktu Surat Panggilan dengan waktu untuk menghadiri panggilan hendaknya dilakukan dengan memperhatikan tenggat waktu yang wajar yaitu paling lambat 3 (tiga) hari sudah diterima sebelum waktu untuk datang memenuhi panggilan pemeriksaan tersangka saat pemeriksaan tersebut pada hari kamis tanggal 12 Mei 2022 tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum, Bahwa seperti disebutkan di atas, Pasal 114 Jo Pasal 56 ayat (1) KUHAP sudah menegaskan bahwa bantuan hukum itu wajib disediakan (dengan menunjuk Penasehat Hukum) dan/atau didampingi oleh Penasehat Hukum saat dilakukan pemeriksa di setiap tingkat pemeriksaan. Lantas, apa konsekuensi hukum jika hal itu tidak dilakukan oleh pejabat yang memeriksa Jawabannya, berita acara pemeriksaan, dakwaan atau tuntutan dari penuntut umum adalah tidak sah sehingga batal demi hukum, beber Ismayani.

Ketiga : SURAT DAKWAAN TIDAK CERMAT, TIDAK JELAS DAN TIDAK LENGKAP, Bahwa suatu Surat Dakwaan “Tidak Cermat, Tidak Jelas, dan Tidak Lengkap” terjadi karena perbuatan yang dirumuskan bukan merupakan Tindak Pidana atau bahkan Fakta bukan merupakan perbuatan terdakwa.

Baca Juga 

https://xposetv.live/kapolres-loteng-bersama-dandim-buka-kejuaraan-bulutangkis-kapolda-cup-dalam-rangka-hari-bhayangkara-ke-76/

 

Keempat ; KEBERATAN TERHADAP PASAL YANG DISANGKAKAN, Bahwa secara historis, ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ditujukan kepada subjek yang merupakan seorang pegawai negeri atau pejabat publik yang memiliki kekuasaan, bukan terhadap diri Terdakwa, menyatakan bahwa ketentuan Pasal 1 ayat (1) huruf a dan b UU No. 3 Tahun 1971 harus ditujukan kepada pegawai negeri sipil atau kedudukan istimewa yang dimiliki seseorang didalam jabatan publik sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 1 UU No. 3 Tahun 1971; jelasnya.

Ismayani menambahkan diakhir pembicaraan Bahwa oleh karena pasal yang disangkakan oleh Jaksa penuntut Umum bertentangan dan tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, maka untuk dan atas nama hukum, Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara aquo wajib menyatakan surat dakwaan Nomor Register Perkara : PDS01/L.2.17/Ft.1/05/2022, Tertanggal 19 Mei 2022 Atas Nama Terdakwa DAHMAN SIRAIT dinyatakan batal demi hukum (null and void), karena cacat hukum untuk selanjutnya menolak
atau setidak-tidaknya tidak menerima surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, pungkas Ismayani. (Kuasa Hukum Dahman Sirait Keberatan Atas Dakwaan Jaksa)

Red : Johan

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *