Sumbawa, XposeTV, (4 Februari 2026), — Perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan almarhum drg. Fahrur Rozi kembali memanas. Tim kuasa hukum terdakwa Arie Kartika Dewi (AKD) secara terbuka menggugat profesionalitas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumbawa. Mereka menilai dakwaan dan tuntutan JPU cacat hukum, tidak berdasar fakta persidangan, dan berpotensi menyesatkan keadilan.
Pernyataan keras ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum terdakwa, Advokat Surahman MD, SH, MH, dalam konferensi pers yang digelar di kantornya, Rabu (04/02/2026) siang.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri terdakwa AKD dan disaksikan awak media nasional maupun lokal, dan sejumlah media online.
AKD sebelumnya didakwa melanggar Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan tuntutan 1 tahun 10 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Dakwaan itu berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Jumat, 25 Juli 2025, sekitar pukul 12.30 WITA, di Jalan Dusun Sumer Payung, Desa Karang Dima, Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa.
Namun, Surahman secara tegas membantah tuduhan tersebut,“Kami menilai dakwaan JPU cacat hukum. Unsur kelalaian sebagaimana dimaksud Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” tegas Surahman.
Dalam pemaparannya, Surahman mengungkap fakta persidangan yang menurutnya diabaikan JPU. Berdasarkan rekaman CCTV di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang telah diputar di persidangan, terlihat jelas bahwa korban mengendarai sepeda motor Suzuki Satria F125 bernopol EA 5714 AB dengan kecepatan tinggi dari arah berlawanan.
“Korban diduga mengerem mendadak, motor oleng, terjatuh, lalu tubuh korban terlempar ke badan jalan dan mengenai bagian depan mobil klien kami. Bukan mobil klien kami yang menabrak,” jelasnya.
Menurut Surahman, fakta visual tersebut diperkuat oleh keterangan saksi dan ahli di persidangan, yang justru menegaskan tidak adanya kelalaian dari pengemudi mobil sebagaimana dituduhkan JPU.
Tak hanya soal substansi perkara, Surahman juga membongkar dugaan pelanggaran serius dalam proses penyidikan. Ia menyebut penetapan AKD sebagai tersangka tidak sah secara hukum.
“Klien kami diperiksa tanpa pendampingan penasihat hukum, tanpa SPDP, tanpa salinan BAP, bahkan kendaraan disita tanpa surat penyitaan yang sah. Ini pelanggaran KUHAP dan yurisprudensi Mahkamah Agung. Penyidikannya cacat hukum,” tegasnya.
Surahman mengungkapkan bahwa keluarga terdakwa melalui suami AKD telah berulang kali berupaya menemui keluarga korban untuk menyampaikan permohonan maaf dan membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan. Namun hingga kini, upaya tersebut belum membuahkan hasil.
Perkara ini kini telah memasuki tahap penilaian Pledoi kuasa hukum oleh JPU (replik dan duplik). Surahman menyatakan pihaknya optimistis dan tetap meminta majelis hakim membebaskan terdakwa.
“Kami menunggu putusan majelis hakim. Namun berdasarkan fakta persidangan, klien kami tidak bersalah. Kami siap mengambil langkah hukum lanjutan bila keadilan kembali diabaikan,” pungkasnya.
Di hadapan wartawan, AKD secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga almarhum drg. Fahrur Rozi.
“Saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada Bapak Agus Saifullah, istri, dan keluarga besar almarhum. Peristiwa ini adalah musibah di luar kendali saya dan tidak pernah saya inginkan,” ucap AKD dengan isak tangis dan suara bergetar.
Ia berharap permintaan maaf terbuka melalui media dapat mengetuk pintu hati keluarga korban.
Perkara ini pun menjadi sorotan publik, bukan hanya soal tragedi kecelakaan, tetapi juga tentang uji integritas penegakan hukum di Kabupaten Sumbawa. Putusan majelis hakim kini dinanti, apakah akan berpihak pada tuntutan jaksa atau pada fakta persidangan. (Af)






































