Kuasa Hukum AWPI Sambangi PTUN Bandung Pertanyakan Eksekusi Putusan KI

  • Whatsapp
Kuasa hukum AWPI, SHS (kemeja biru) didampingi jajaran pengurus AWPI DPC kota Bekasi sambangi PTUN Bandung pertanyakan eksekusi putusan komisi informasi, Selasa (23/12/2025)
Kuasa hukum AWPI, SHS (kemeja biru) didampingi jajaran pengurus AWPI DPC kota Bekasi sambangi PTUN Bandung pertanyakan eksekusi putusan komisi informasi, Selasa (23/12/2025)

Loading

Bandung, xposetv — Kuasa hukum AWPI (Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia) kota Bekasi mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung untuk mengonfirmasi keberadaan surat dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi tertanggal 28 November 2025 yang diklaim telah disampaikan kepada Pengadilan Selasa (23/12/25)

Bacaan Lainnya

‎Kedatangan Kuasa Hukum AWPI Sigit Handoyo Subagiono, S.H., M.H. (SHS) dari Kantor Hukum HANDOYO & REKAN tersebut dilakukan karena mereka mengaku tidak pernah menerima tembusan surat dimaksud, meskipun nama kuasa hukum AWPI tercantum sebagai pihak yang ditembuskan dalam surat DLH Kota Bekasi.

‎Di PTUN Bandung, SHS selaku kuasa hukum AWPI diterima oleh Panitera Suhendra. Kepada panitera, mereka menyampaikan sejumlah catatan terkait dokumen yang diserahkan DLH Kota Bekasi dalam rangka pelaksanaan putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor 1468/PTSN-MK.MA/KI-JBR/X/2024

‎SHS menjelaskan, DLH Kota Bekasi menyertakan tautan Google Drive yang diklaim berisi seluruh dokumen yang dimohonkan Pemohon informasi.

‎Namun setelah diperiksa, isi tautan tersebut dinilai tidak sesuai dengan amar putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, karena hanya memuat sebagian dokumen pengembalian ke Kas Daerah dari 6 Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD ) dan tidak dilengkapi dengan Dokumen Pertanggungjawaban.

‎Padahal, dalam amar Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat secara tegas disebutkan bahwa DLH Kota Bekasi wajib menyerahkan Dokumen pertanggungjawaban dan Bukti pengembalian ke Kas Daerah.

‎”Selain itu, dokumen yang disertakan dalam tautan tersebut kualitas dokumen juga dinilai tidak layak karena hasil pemindahan yang tidak jelas dan sulit dibaca, perlukah kami pinjamkan alat scan kantor kami ke DLH,?” sindir SHS.

‎Dalam klarifikasi dengan panitera, SHS juga mengetahui bahwa DLH Kota Bekasi menyerahkan surat tembusan yang di lampirkan surat kuasa untuk permohonan Peninjauan Kembali (PK), padahal perkara tersebut bukan perkara PK. Meski demikian, surat tersebut tetap diterima dan dijadikan dasar bahwa perkara dianggap telah selesai dan dieksekusi.

“‎Kami selaku kuasa hukum AWPI menilai kondisi tersebut perlu diluruskan karena berpotensi menimbulkan kekeliruan administrasi dan lemahnya pengawasan pelaksanaan eksekusi,” terang SHS.

‎Mereka juga menyayangkan belum dilakukannya verifikasi secara menyeluruh terhadap isi tautan Google Drive oleh pihak pengadilan, meskipun Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara mengatur mekanisme pengawasan eksekusi oleh hakim tunggal.

‎Menurut SHS selaku kuasa hukum AWPI, fakta-fakta tersebut menunjukkan dugaan ketidakpatuhan DLH Kota Bekasi terhadap putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dan PTUN Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap. Kondisi ini dinilai merugikan hak pemohon informasi publik.

‎Sebagai tindak lanjut, kuasa hukum AWPI menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan dengan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung R.I. bagian pengawasan, Komisi Kejaksaan R.I., Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, serta Ombudsman RI guna memastikan pelaksanaan putusan berjalan sesuai ketentuan hukum.

‎”kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait, langkah tersebut kami lakukan sebagai upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, sekaligus memastikan hak masyarakat Kota Bekasi atas informasi publik terpenuhi”Tegas SHS.(Lukman)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *