XPOSE TV//Kubu Raya, Kalimantan Barat – Kuasa Hukum SP angkat bicara mengenai nasib malang menimpa SP alias Susin (23) pemilik warung kopi, warga Desa Tanjung Beringin Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya yang ikut terseret kasus dugaan tindak pidana pencurian BBM jenis solar milik CV. Amelia Mulia yang dilakukan oleh tersangka NS alias Nanang karyawan CV. Amelia Mulia.
Kuasa hukum SP (23) alias Susin, Suarmin, S.H.,M.H., menyampaikan, bahwa saat ini kliennya Susin sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dan sudah ditahan, di Mapolres Kubu Raya.” Terangnya pada awak media, (11/02/2023).
Suarmin berharap kasusnya tangani secara Profesional demi tercapainya rasa keadilan bagi masyarakat. Karena jelas menurut kliennya SP menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui sama sekali kalau BBM solar sebanyak 140 liter yang ditukarkan dengan daging babi, rokok dan untuk bayar hutang minuman di warungnya oleh pelaku NS (Nanang ) merupakan hasil curian dari perusahaan tempat pelaku bekerja.Ujar Suarmin.