![]()
XposeTV, Kabupaten Bekasi – Kuasa hukum dari ahli waris Aris Pangaribuan menggelar jumpa pers menyoal dugaan permasalahan tanah garapan di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, kini menjadi sorotan publik di wilayah Jawa Barat. Tim Kuasa Hukum dari ahli waris (alm) Aris Pangaribuan mendesak Pemerintah Desa (Pemdes) Segara Makmur untuk segera memberikan solusi konkret atas sengketa yang melibatkan pihak pengembang tersebut. Kamis (15/01/2026).
Tim kuasa hukum dari kantor hukum Aritomo Ariyanto Perihantono (AAP), yang dipimpin oleh Amal Ghofur, S.H., Dkk., mendatangi lokasi objek sengketa di Kp. Poncol RT 001/RW 014, Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Kehadiran mereka bertujuan untuk melakukan jumpa pers sekaligus meminta pihak terkait untuk andil dalam penyelesaian hak atas tanah tersebut. Ahli waris yang hadir di lokasi adalah Sahat Paul Parlindungan (anak kandung) dan Julkarnain Parlindungan (anak kandung).

Dalam keterangannya, Amal Ghofur mengungkapkan bahwa persoalan ini mencuat setelah pihak perusahaan PT HJP , diduga mengingkari hasil mediasi yang sebelumnya telah dilakukan di Kantor Desa Segara Makmur pada Rabu, 30 Juli 2025.
“Berdasarkan notulen mediasi tahun lalu, disepakati bahwa pihak perusahaan meminta waktu untuk menyelesaikan ganti rugi dan dilarang melakukan pengurukan di atas tanah garapan sebelum kewajiban tersebut dipenuhi. Namun faktanya, pengurukan tetap dilanjutkan secara total sementara klien kami belum mendapatkan ganti rugi,” tegas Amal Ghofur kepada wartawan.
Kuasa hukum mempertanyakan dasar klaim kepemilikan oleh perusahaan. Amal Ghofur menjelaskan bahwa tanah tersebut dulunya merupakan hamparan empang yang dikelola secara turun-temurun oleh masyarakat, termasuk oleh Aris Pangaribuan (alm).
“Kami sedang menginvestigasi apakah ini tanah hak milik adat atau tanah negara. Jika ini tanah negara, pihak perusahaan tidak bisa langsung memohonkan hak milik. Seharusnya para penggaraplah yang lebih diutamakan untuk meningkatkan status tanah tersebut,” ujarnya.
Amal Ghofur juga menyoroti adanya kejanggalan dalam dokumen yang mereka terima. Diketahui muncul inisial MR yang tercatat sebagai pemilik awal pada tahun 1970-an, yang kemudian beralih ke pihak lain. Namun, ahli waris memiliki saksi-saksi hidup dan bukti bahwa sejak lama lahan tersebut dikuasai dan digarap secara fisik oleh keluarga kliennya.
Tuntutan Keadilan dan Transparansi Desa
Pihak kuasa hukum merasa ada ketidakadilan, sebab mayoritas warga penggarap lain di hamparan yang sama sudah mendapatkan ganti rugi berupa uang kerohiman dan lahan kavling seluas 60 meter persegi. Tercatat sekitar 36 rumah warga telah diselesaikan proses ganti ruginya oleh perusahaan.

“Pertanyaannya, mengapa terhadap ahli waris Pak Aris Pangaribuan ini tidak ada penyelesaian sama sekali?. Bahkan pihak PT menolak dengan alasan merasa sudah membayar kepada pihak-pihak tertentu yang menurut kami tidak tepat sasaran,” tambahnya.
Atas dasar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tim kuasa hukum meminta Kepala Desa Segara Makmur untuk membuka Buku Induk Desa dan Letter C guna meneliti riwayat tanah tersebut secara transparan.
“Kami meminta dengan tegas kepada Pemerintahan Desa Segara Makmur untuk segera memanggil kembali para pihak. Kami masih memiliki niat baik untuk menyelesaikan ini secara kekeluargaan sebelum menempuh jalur hukum formal, baik perdata maupun pidana,” pungkas Amal Ghofur.
Sementara dari pihak Desa Segara Makmur sudah di konfirmasi oleh tim awak media dan diterima oleh Sekretaris Desa Segara Makmur H. Muhidin. Karena Kepala Desa sedang ada kegiatan di Pemda kabupaten Bekasi.
Sekdes H. Muhidin mengatakan,” Sebenarnya kami hanya memfasilitasi untuk melakukan mediasi kepada para pihak yang bersengketa untuk permasalahan ini. Untuk lebih jelas lagi silahkan urusan tanah garapan Aris Pangaribuan (alm) tim awak media di arahkan ke Kepala Urusan Pemerintah H. Arsad”. ” Dia yang mengetahui soal riwayat tanah garapan Aris Pangaribuan (alm). Bahkan hampir semua permasalahan tanah garapan di wilayah desa Segara Makmur dia tahu”, lanjut Sekdes H. Muhidin.
Beliau berharap urusan ini kita terus berusaha meluruskan bukan menyulitkan untuk permasalahan ini.
Ketika tim awak media izin untuk pulang tim berpapasan dengan H. Arsad di lobby pelayanan publik dan langsung menanyakan perihal permasalahan tanah garapan ini dia langsung mengarahkan ke kepala desa Segara Makmur yaitu Nurmansyah Tobagyo. Namun setelah di konfirmasi oleh tim awak media ke beliau melalui telpon seluler sampai saat ini belum ada jawaban.
Kemudian tim awak media mencoba konfirmasi ke PT HJP. Sementara perwakilan PT HJP belum memberikan keterangan resmi tambahan. Akan tetapi tim awak media di arahkan oleh pihak keamanan ke humas Abraham untuk bertemu di hari Rabu (21/01/2026).
Bersambung…
SH






































