KTT IAF di Bali, Kapolri Pastikan Keamanan VVIP dan VIP delegasi Maksimal

  • Whatsapp
KTT IAF
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kesiapan pengamanan KTT IAF ke-2 yang digelar di Bali

Dia juga menyinggung terkait antisipasi masuknya penyakit Mpox atau cacar monyet. Menurut Sigit, Polri telah menyiapkan 8 satuan tugas (satgas) untuk membantu pencegahan.

“Khusus Polri ada 8 satgas mulai dari preventif sampai dengan bantuan operasi termasuk juga mengantisipasi isu terkini kaitannya dengan Mpox ya. Sehingga dari awal pada saat kedatangan di bandara sudah disiapkan satgas khusus untuk memonitor dengan menggunakan termal. Saat ditemukan ada indikasi kesehatan yang kurang bagus, maka segera diamankan dan dibawa ke ICU dan dilakukan pemeriksaan. Apabila ditemukan akan dibawa ke rumah sakit yang sudah menjadi rujukan,” jelas Sigit.

Bacaan Lainnya

Selama kegiatan KTT IAF di Bali, ada 13.400 personel gabung TNI-Polri yang disiagakan. Selain itu, sejumlah alutsista seperti helikopter, KRI, hingga pesawat F-16 disiapkan.

Lebih lanjut, Sigit meminta maaf kepada masyarakat Bali jika kegiatan yang dimulai besok ini akan mengganggu kegiatan. Menurutnya, Polri akan melakukan sejumlah rekayasa lalu lintas di dekat lokasi kegiatan.

“Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat Bali. Karena memang terkait dengan pelaksanaan KTT IAF ini memang ada beberapa rekayasa yang kita laksanakan, khususnya pada saat delegasi datang ke venue gala dinner maupun venue high level meeting, sehingga ada beberapa kegiatan pengalihan. Oleh karena itu tentunya ini membuat kegiatan masyarakat sedikit terganggu, oleh karena itu kami mohon maaf, namun ini semua dilakukan agar semua kegiatan bisa berjalan dengan baik,” ujar Sigit.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait