![]()
Xposetv//Timor Tengah Utara,NTT Tim Resmob Naga Merah Polres Timor Tengah Utara berhasil mengamankan Terduga pelaku pencurian uang di ATM BRI Rumah Sakit Leona Kefamenanu pada Selasa, 23/4/2024, pukul 22.00 Wita.
Terduga Pelaku berinisial NK menjelaskan bahwa dirinya saat itu duduk di dalam Rumah Sakit Leona Kefamenanu sedang menjalankan tugas jaga pada Rumah Sakit Tersebut, Yang mana “saya merupakan security aktif pada Rumah Sakit tersebut.
NK menambahkan “ketika saya sedang berapa di dalam Rumah Sakit Tersebut, tiba-tiba ada seorang laki-laki yang saya tidak ketahui namanya datang menghampiri saya dan mengatakan kepada saya bahwa “ini ada kartu ATM yang tertinggal di dalam mesin ATM, sambil orang tersebut menyerahkan kartu ATM tersebut kepada saya, setelah itu lalu saya berkata “iya baik nanti saya simpan” sambil saya menerima kartu ATM tersebut, setelah saya menerima kartu ATM tersebut, saat itu juga orang yang saya tidak kenali itu lalu pergi meninggalkan saya”.
“Setelah itu selang beberapa menit, kemudian saya lalu pergi ke mesin ATM Bank BRI yang berada tepat di samping Rumah Sakit Leona Kefamenanu. Setelah itu saya mengambil kartu tersebut dan memasukkan ke dalam mesin ATM Bank BRI lalu saya memasukkan pin berupa angka yakni ( 1, 2, 3, 4, 5, 6) akan tetapi pin tersebut salah. Dan saya mencoba lagi dengan menggunakan anggka berupa (2, 2, 2, 2, 2, 2) dan ternyata pin tersebut betul. Setelah itu saya lalu mencek saldo pada rekening tersebut dan ternyata saldo tersebut ada sebanyak Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah), kemudian saya menarik uang milik korban pada rekening tersebut sebanyak Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dan saya mengeluarkan ATM tersebut”.
Selanjutnya saya lalu pergi laki ke mesin ATM Bank BRI yang beralamat di Kilo Meter 4 jurusan Kupang, Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara. Sesampainya di mesin ATM tersebut saya lalu memasukkan lagi kartu ATM milik korban dan memasukkan pin kartu tersebut berupa angka ( 2, 2, 2, 2, 2, 2) dan setelah itu saya menarik lagi uang pada rekening tersebut sebanyak Rp. 4.000.000 (Empat Juta Rupiah). Setelah itu saya mengeluarkan kartu ATM tersebut dan menyimpannya di saku celana milik saya, setelah itu saya lalu kembali ke Rumah Sakit Leona Kefamenanu untuk kembali bertugas, ungkapnya.
Kemudian sekitar pukul 20.00 wita saat itu saya lalu pergi ke mesin ATM yang berada di samping Rumah Sakit Leona Kefamenanu dan kemudian saya melakukan penyetoran tunai uang tersebut pada rekening Bank Mandiri milik saya, tutupnya.
Kasat Reskrim Polres Timor Tengah Utara Ipda Beggie Ferlando Pratama Putra saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 23 April 2024 membenarkan adanya penangkapan oknum Security itu.
Ia di bekuk tim Resmob Naga Merah Polres Timor Tengah Utara lantara membobol ATM milik orang lain. Dari aksinya itu Nikolas berhasil mengambil uang dari ATM korban sebanyak Rp. 5 juta
Ia dibekuk tim Resmob Naga Merah Polres Timor Tengah Utara lantara membobol ATM milik orang lain. Dari aksinya itu NK berhasil mengambil uang dari ATM korban sebanyak Rp 5 juta. Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka, ” jelas Kasat Reskrim Polres Timor Tengah Utara.
Lebih lanjut Ipda Beggie mengaku tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. Tersangka saat ini sudah di tahan di rutan Mapolres Timor Tengah Utara untuk proses hukum selanjutnya,”pungkasnya. (Xtv-Riko)






































