Setelah penyampaian laporan dan hasil rekapitulasi dari seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di wilayah Kabupaten Sidoarjo, maka disepakati dan menetapkan DPS dalam Berita Acara Nomor: 760/PP.05-BA/3515/2024, yang menjadi dasar bagi pemutakhiran lebih lanjut hingga Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan digunakan.
“Data ini telah dianalisis dan diperbaiki di tingkat kabupaten untuk memastikan bahwa daftar pemilih yang kita tetapkan hari ini adalah yang paling akurat,” tegas Yahya.
KPU Sidoarjo melangkah lebih dekat ke pelaksanaan Pemilu 2024, dengan ditetapkannya DPS (Daftar Pemilih Sementara) yang diharapkan dapat berlangsung dengan lancar dan sukses, berkat persiapan yang matang dan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat. (Lutfi)