“Kegiatan ini merupakan bagian krusial dalam rangkaian tahapan pemilu yang demokratis dan transparan, sekaligus untuk menampilkan komitmen para penyelenggara pemilu terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan keterbukaan,” jelas Fauzan.
“Melalui proses yang partisipatif dan transparan ini, diharapkan kepercayaan masyarakat Kabupaten Sidoarjo terhadap penyelenggaraan pemilu dapat meningkat,” pungkasnya.
Penyusunan DPS mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 tahun 2022 dan berdasarkan surat edaran Nomor 27 Tahun 2024 tentang persiapan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pemilihan tahun 2024.
Rapat diawali dengan penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) di tingkat PPS dan PPK dengan berdasarkan dari hasil pencocokan dan penelitian yang telah dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) selama sebulan penuh sejak 24 Juni 2024 hingga 24 Juli 2024 sebagai bahan dasar dalam menyusun Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran.
Anggota KPU yang membawahi divisi perencanaan dan data, Muhammad Natsiruddin Yahya menjelaskan bahwa rekapitulasi DPS dilakukan berdasarkan aplikasi yang digunakan oleh KPU Provinsi dan telah melalui proses pemutakhiran data di tingkat desa dan kecamatan.