
Foto: Dari STPLKB ke Kursi Bupati: Kronik Pemalsuan yang Terstruktur dan Sistemik!
XPOSE TV Rokan Hilir — Sorotan terhadap dugaan pemalsuan ijazah oleh H Bistamam, Bupati Rokan Hilir, kian menguat setelah adanya pengakuan resmi dari seorang personel kepolisian, Bripka Ricky Andriadi, yang menyatakan bahwa tanda tangannya dalam dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang (STPLKB) berbeda dengan tanda tangan pada KTP miliknya.
Pernyataan mengejutkan tersebut disampaikan langsung oleh pelapor utama kasus ini, Muhajirin Siringoringo, dalam konferensi pers yang digelar di Aren Cafe, Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru, Jumat 11 Juli 2025, kabarkan Arjuna Sitepu, Kadiv Pengawasan dan Pencegahan Yayasan DPP KPK TIPIKOR, kepada media ini Sabtu, (12/07/2025)
“Bukti dugaan ijazah palsu H Bistamam yang sudah di milikinya termasuk STPLKB dari SPKT Polresta Pekanbaru, bernomor STPLKB/1259/V/2024/Unit III SPKT,” ungkap Arjuna.
Dokumen tersebut mencantumkan bahwa H Bistamam kehilangan satu lembar ijazah SMP Negeri 1 Pekanbaru pada Januari 2024. Namun, kejanggalan mencolok justru muncul dari tanda tangan Bripka Ricky Andriadi SH di surat tersebut dan keberadaan logo Polri sebagai watermark, yang menurut pihak SPKT tidak lazim, jelasnya.
Muhajirin mengonfirmasi bahwa pihak SPKT menyatakan tidak mengenal nama Bripka Ricky Andriadi SH dalam unit mereka, serta memastikan bahwa STPLKB seharusnya dicetak di kertas polos tanpa logo institusi. Selanjutnya, Muhajirin melacak keberadaan Ricky Andriadi dan berhasil bertemu langsung dengannya di Polresta Pekanbaru,
“Di hadapan Kanitnya, Bripka Ricky bersumpah bahwa tanda tangan di STPLKB bukan miliknya. Bahkan gelar ‘SH’ tidak benar, karena beliau hanya lulusan SLTA atau SMEA,” terang Arjuna.
STPLKB itulah yang kemudian digunakan oleh H Bistamam untuk memperoleh Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI), yang menjadi dasar pelaporan resmi oleh Muhajirin ke Polda Riau sejak 28 Mei 2025, ucapnya.
Lebih dari itu, proses hukum kini telah berkembang melalui gugatan yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, menunjukkan keseriusan dalam mengungkap praktik manipulasi administratif yang berdampak sistemik.
Apresiasi dari DPP KPK TIPIKOR
Melalui Arjuna Sitepu, Kepala Divisi Pengawasan dan Pencegahan sekaligus Aktivis Pegiat Anti Rasuah, Yayasan Dewan Perwakilan Pusat Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (DPP KPK TIPIKOR) menyampaikan apresiasi yang mendalam dan monumental kepada Muhajirin Siringoringo:
“Kami mengapresiasi upaya investigatif yang dilakukan oleh Muhajirin dengan rasa hormat dan penghargaan luar biasa. Tindakan ini mencerminkan nyala keberanian dan integritas warga yang tidak tunduk pada intimidasi kekuasaan, melainkan memilih berdiri di garis terdepan melawan praktik korupsi yang menyusupi sendi-sendi kepercayaan publik. Upaya ini menjadi lentera dalam gelapnya tata kelola yang korup, dan patut menjadi inspirasi bagi seluruh lapisan masyarakat sipil.”
DPP KPK TIPIKOR juga menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya soal satu nama pejabat. Ini adalah representasi konkrit dari bagaimana “administrasi gelap” bisa membelokkan arah kepercayaan publik dan menggerogoti fondasi meritokrasi.
Kami menyerukan kepada seluruh institusi negara, termasuk aparat penegak hukum dan lembaga pendidikan, untuk menjadikan kasus ini sebagai momentum pembenahan total terhadap mekanisme validasi dokumen. Sudah waktunya penguatan integritas birokrasi dilakukan secara holistik, tak hanya dengan instrumen hukum, tetapi juga melalui rekonstruksi etika administrasi, tegas Arjuna Sitepu dalam pernyataannya.
“Dengan gugatan yang sedang berjalan di PTUN Pekanbaru dan laporan yang telah sampai ke Mabes Polri, masyarakat sipil kini memiliki pijakan untuk turut mengawal proses ini secara transparan dan terkoordinasi.
Laporan ke Mabes Polri dan PTUN Pekanbaru Telah Dilayangkan Sejak Awal
Sebagai bentuk konsistensi dalam perjuangan hukum, Muhajirin telah sejak awal melayangkan laporan serupa ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) dan PTUN Pekanbaru sebelum publikasi kasus ini meluas. Hal ini menunjukkan bahwa langkah-langkah hukum telah ditempuh secara sistemik, bukan sekadar reaksi sesaat, tutupnya. (Tim)





































