KPK TIPIKOR: Layangkan Surat Investigatif: Tuntut Kejati Riau Ungkap Aktor Utama Korupsi Dana Swakelola dan PL Dinas Pendidikan Rohil

  • Whatsapp

Loading

Foto : Arjuna Sitepu Gempur Korupsi Pendidikan. Bongkar Proyek Fiktif Rp10,25 Miliar di Rokan Hilir!”  

Bacaan Lainnya

 

XPOSE TV Pekanbaru — Skandal korupsi pendidikan di Kabupaten Rokan Hilir memasuki babak baru. Hari ini, Arjuna Sitepu, Wakil Ketua Divisi Intelijen dan Investigasi YAYASAN DPP KPK TIPIKOR, melalui Zikrullah SH, MH, Humas Kejati Riau secara resmi layangkan Surat Permohonan Investigatif kepada Kejaksaan Tinggi Riau terkait tindak lanjut penyidikan kasus Dana Swakelola dan Proyek Penunjukan Langsung (PL) di Dinas Pendidikan Rohil, yang diduga melibatkan pengusaha Setiawan Tiek dan mantan Bupati Afrizal Sintong, Samapikannya dalam press release tertulisnya kepada media ini, Senin, Pukul 11,00.WIB (22/09/2025)

 

Surat tersebut merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Kejati Riau Nomor: Print-06/L.4/Fdi/06/2025 tertanggal 24 Juli 2025, yang menjadi landasan hukum pemeriksaan terhadap 207 kegiatan rehabilitasi dan pembangunan gedung SD di 41 sekolah di Kabupaten Rohil, yang semestinya dilakukan oleh penyedia jasa bersertifikat. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa proyek tersebut justru dikerjakan oleh internal dinas yang tidak memiliki kompetensi teknis, melanggar aturan pengadaan, dan diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp10.250.000.000.

 

Penting untuk dipahami bahwa pelaksanaan Swakelola dan Pengadaan Langsung diatur oleh peraturan nasional, sehingga dasar hukumnya sama untuk seluruh Indonesia, termasuk Kabupaten Rokan Hilir. Seperti:

 

1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Ini adalah aturan utama yang menjadi acuan segala jenis pengadaan, termasuk Swakelola dan PL.

2. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perpres ini melengkapi dan menjabarkan PP di atas.

3. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan LKPP: Sebagai contoh, PMK mengatur batasan nilai (plafon) pengadaan, sementara LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) mengeluarkan pedoman teknis.

4. Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) Rokan Hilir tentang APBD dan Pelaksanaan Pengadaan. Ini adalah aturan lokal yang menetapkan alokasi anggaran dan seringkali menetapkan plafon nilai untuk Swakelola dan PL yang lebih spesifik, asalkan tidak melanggar batas maksimal yang ditetapkan pemerintah pusat. (Contoh: Perbup yang menetapkan batas Swakelola untuk Dinas Pendidikan maksimal Rp 200 juta per paket).

 

“Kami tidak akan membiarkan pendidikan dijadikan ladang bancakan. Hari ini kami resmi meminta Kejati Riau membuka seluruh dokumen penyidikan dan menetapkan aktor utama sebagai tersangka. Rakyat berhak tahu siapa yang merampas masa depan anak-anak mereka,” tegas Arjuna Sitepu dalam pernyataan resminya.

 

Sebelumnya, Kejati Riau telah menetapkan dua tersangka: AA (Kepala Dinas Pendidikan) dan SYF (Ketua Pelaksana Swakelola), dengan kerugian awal sebesar Rp7,97 miliar. Namun, investigasi DPP KPK TIPIKOR dan laporan GEMMPAR (Gerakan Mahasiswa Pemantau Riau) mengungkap bahwa skema korupsi jauh lebih kompleks, melibatkan kegiatan ganda, proyek fiktif, dan pengaturan proyek oleh pihak luar.

 

Tuntutan DPP KPK TIPIKOR:

– Transparansi penuh terhadap proyek swakelola dan PL tahun anggaran 2023

– Penetapan status hukum terhadap Setiawan Tiek dan Afrizal Sintong, jika terbukti terlibat

– Audit investigatif oleh BPK dan KPK RI

– Publikasi dokumen kontrak dan realisasi fisik proyek

– Pemulihan kerugian negara dan sanksi pidana maksimal

 

Aksi Damai & Orasi Publik oleh KPK TIPIKOR yang akan terbit: Pendidikan Dijual, Rakyat Dirugikan!”

 

Naskah Orasi:

“Saudara-saudara, kita tidak mencari sensasi di sini bukan sekadar untuk bicara, tapi untuk bersuara. Untuk menolak korupsi yang merampas masa depan anak-anak kita. Untuk menuntut keadilan atas Rp10,25 miliar yang hilang dari ruang kelas yang tak pernah dibangun!”

 

“Setiawan Tiek, pelaksana proyek tanpa sertifikasi, telah melanggar aturan. Afrizal Sintong, yang seharusnya menjaga amanah, justru diduga ikut serta dalam skema korupsi ini. Kami menuntut Kejati Riau untuk menetapkan tersangka tambahan, buka dokumen proyek kepada publik, dan mengembalikan dana rakyat yang dirampas!tutupnya (Tim/Red)

 

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *