KPK Geledah Rumah Gubenur Kalbar, Tak Temukan Bukti Korupsi, Isu Koper Hitam Hanyalah Pakaian Bekas

  • Whatsapp
KPK Geledah
KPK Geledah Rumah Gubenur Kalbar, Tak Temukan Bukti Korupsi, Isu Koper Hitam Hanyalah Pakaian Bekas

Loading

XPOSE TV//Mempawah, Kalimantan Barat – KPK geledah rumah Ria Norsan, terkait dengan ramai nya pemberitaan tentang KPK geledah di kediaman Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), merupakan persoalan biasa dalam rangka mencari kebenaran hukum sebagai bentuk rangkaian penyelidikan tambahan barang bukti terhadap beberapa orang yang telah ditetapkan tersangka. Sabtu (27/9/2025).

Bacaan Lainnya

​Dalam kondisi ini penting bagi kita semua untuk mengedepankan Asas Presumption of Innocence. Penggeledahan merupakan hal yang biasa sebagai tahapan prosedural, bukan vonis. Oleh karena itu semua pihak harus menahan diri dari praktik trial by the public yang dapat merusak reputasi seseorang sebelum proses hukum tuntas.

KPK Geledah
•Ilustrasi DR. Herman Hofi Munawar•

Kehati-hatian dalam narasi publik sangat diperlukan agar tidak mencederai hak-hak asasi yang bersangkutan, serta menjaga marwah proses peradilan pidana di Indonesia. Tentu saja publik sangat mendukung penuh KPK untuk bekerja secara profesional dan berbasis strong evidence, kita yakin KPK bekerja secara profesional bukan hanya berdasarkan opini, asumsi apalagi imajinasi atau karena tekanan publik.

​Kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa harus menjadi perhatian serius dan penegakan hukum nya harus memenuhi unsur dan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam berbagai ketentuan pengadaan barang dan jasa. Hal ini menjadi penting agar ada kepastian hukum dalam pengadaan barang dan jasa. Dalam pengadaan barang dan jasa termasuk pembangunan jalan di Kabupaten Mempawah yang lagi menjadi sorotan hukum saat ini dimana jalan tsb telah selesai 10 tahun yang lalu perlu dipahami implementasi hukum admistrasi, Hukum perdata atau hukum pidana dalam pengadaan barang dan jasa.

Dalam setiap kasus dugaan korupsi, termasuk yang menyangkut pengadaan barang dan jasa (PBJ) dalam penegakan hukum nya mutlak didasarkan pada hukum dan fakta yang benar, serta bebas dari tekanan publik atau politik.

KPK sebagai lembaga yang bertugas memberantas korupsi memiliki kewajiban ganda yaitu menindak koruptor dan menjaga kepastian hukum bagi setiap warga negara.

Dipersoalkan banyak pihak terkait pembangunan Jalan di Mempawah Pendekatan yang telah berlangsung 10 tahun yang lalu. Tentu saja persoalan ini harus di kaji secara komprehensif. KPK harus memastikan bahwa penegakan hukum tidak hanya melihat hasil akhir jalan saat ini, tetapi juga menganalisis seluruh proses pengadaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pemeliharaan selama rentang waktu 10 tahun untuk mengidentifikasi secara akurat untuk memgetahui letak potensi pelanggaran hukumnya dan mengumpulkan bukti yang relevan dan kuat mengenai niat jahat dan riel kerugian negara bukan potensi kerugian negara.
Kualitas konstruksi tentu saja dinilai berdasarkan standar dan spesifikasi teknis yang berlaku pada 10 tahun yang lalu, bukan standar yang berlaku saat ini.

Ketika menghadirkan ahli pasti ahli yang di gunakan betul-betul bekerja berdasarkan keahlian bukan karena ada pesanan dari pihak tertentu.

Patut diapresiasi Pada Pak Ria Norsan dalam kontek adanya dugaan tindak pidana korupsi terhadap pembangunan jalan di Kab. Mempawah dan pihak KPK melakukan penggeledahan di rumah pribadi Bpk. Ria Norsan yang ketika itu beliau sebagai Bupati Mempawah. Bapak Ria Norsan bersikap tenang, kooperatif, dan transparan yang beliau tunjukkan selama proses penggeledahan yang dilakukan oleh KPK di rumah pribadi dan lokasi lainnya. Di tengah situasi sensitif yang berpotensi memicu kegaduhan publik, ketenangan beliau yang luar biasa. Percaya penuh terhadap mekanisme hukum yang berlaku. Kesiapan beliau dalam memberikan klarifikasi merupakan teladan kepemimpinan yang menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa proses penegakan hukum akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Yakin bahwa KPK tetap akan bekerja berdasarkan “The real fact”

Red: Mamad

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *