KPAD Kota Pontianak Tidak Berfungsi

  • Whatsapp
KPAD Kota Pontianak
KPAD Kota Pontianak Tidak Berfungsi

Loading

XPOSE TV//Kota Pontianak, Kalimantan Barat  – KPAD Kota Pontianak tidak berfungsi, oleh karena itu Forum Kota (FORKOT) Pontianak Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menyelengarakan diskusi dikediaman Herman Hofi Munawar yang dihadiri lebih kurang 25 orang  aktifitas yang juga anggota Forum Kota pontianak.

Bacaan Lainnya

Dalam diskusi tersebut isu  yang diangkat adalah keprihatinan terhadap perkembangan Pontianak sebagai kota layak anak. Dalam diskusi Herman Hofi Munawar  sebagai koordinator Forkot  yang juga Pengamat hukum dan Kebijakan Publik Universitas Panca Bhakti Pontianak menjalankan bahwa semangat  pemerintahan Kota Pontianak semakin melemah untuk membawa pontianak  sebagai kota layak anak.

KPAD Kota Pontianak
KPAD Kota Pontianak Tidak Berfungsi

Lebih lanjut dikatakannya KPAD  sebagai komisi bertanggung jawab terhadap anak ternyata  tidak dapat mengoptimalkan kinerja nya  bahkan terkesan mandul, padahal  telah disediakan dana APBD  yang  lumayan besar.

Menurut  Herman lebih baik KPAD kota pontianak dibubar kan karena  tidak berfungsi dengan baik. Sudah sejak  lama  Pemerintah Kota Pontianak telah memproklamirkan  sebagai kota layak anak.

Sebagai  kota layak anak pemkot  telah mengeluarkan regulasi berupa perda dan peraturan wali kota, namun regulasi tersebut tidak  dilaksanakan secara baik.

Namun tidak ada program aksi nyata yang dilakukan. Bahkan tidak mempunyai rencana aksi pemberantasan eksplotiasi seks komersial anak, sebagai mana  di tambahkan dalam keputusan  presiden No. 86 tahun 20002.

Lebih lanjut  di jelaskan nya  bahwa  Anak merupakan aset bangsa, bagaimana keadaan bangsa ini kedepan sangat  ditentukan bagaimana perlakuan kita terhadap anak  hari  ini.

Oleh karena itu hak-hak anak untuk tumbuh dan berkembang dengan baik harus menjadi perhatian serius dari masyarakat dan pemerintah. Anak sebagai makhluk manusia yang harus mendapatkan perlindungan atas hak-hak nya.

Pasal 1 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak menentukan bahwa perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Perlindungan anak dapatjuga diartikan sebagai segala upaya yang bertujuan mencegah, rehabilitasi, dan memberdayakan anak yang mengalami tindak perlakuan salah (child abused), eksploitasi, dan penelantaran, agar dapat menjamin kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak secara wajar baik fisik, mental, dan sosialnya.

Tentu saja orang tua, keluarga, dan masyarakat bertanggung jawab menjaga dan memelihara hak asasi anak sesuai dengan kewajiban yang telah dibebankan oleh hukum.

Demikian halnya dalam rangka penyelenggaraan perlindungan anak. Pemkot  Pontianak  mempunyai tanggung jawab menyediakan fasilitas dan aksesibilitas bagi anak, terutama dalam menjamin pertumbuhan dan perkembangan anak secara optimal dan terarah.

Negara sebagai tempat berlindung bagi warganya harus menjamin dan memberikan regulasi jaminan perlindungan bagi anak anak, kepedulian terhadap persoalan anak mulai setiap terjadi keributan pihak yang paling banyak menjadi korban adalah perempuan dan anak.

Keberadaan anak merupakan tanggung jawab bersama antara  orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dalam memberikan  memberikan perlindungan terhadap anak.

Pemerintah harus bisa mengoordinasikan dan mengatur  agar semua pihak bersenergi dalam memberikan perlindungan terhadap anak.

Herman Hofi berharap  pemkot lebih meningkatkan keperdulian nya terhadap kondisi anak saat ini.

Red_ Muhammad 

 

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *