XPOSE TV//Kota Pontianak, Kalimantan Barat – KPAD Kota Pontianak tidak berfungsi, oleh karena itu Forum Kota (FORKOT) Pontianak Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menyelengarakan diskusi dikediaman Herman Hofi Munawar yang dihadiri lebih kurang 25 orang aktifitas yang juga anggota Forum Kota pontianak.
Dalam diskusi tersebut isu yang diangkat adalah keprihatinan terhadap perkembangan Pontianak sebagai kota layak anak. Dalam diskusi Herman Hofi Munawar sebagai koordinator Forkot yang juga Pengamat hukum dan Kebijakan Publik Universitas Panca Bhakti Pontianak menjalankan bahwa semangat pemerintahan Kota Pontianak semakin melemah untuk membawa pontianak sebagai kota layak anak.

Lebih lanjut dikatakannya KPAD sebagai komisi bertanggung jawab terhadap anak ternyata tidak dapat mengoptimalkan kinerja nya bahkan terkesan mandul, padahal telah disediakan dana APBD yang lumayan besar.
Menurut Herman lebih baik KPAD kota pontianak dibubar kan karena tidak berfungsi dengan baik. Sudah sejak lama Pemerintah Kota Pontianak telah memproklamirkan sebagai kota layak anak.
Sebagai kota layak anak pemkot telah mengeluarkan regulasi berupa perda dan peraturan wali kota, namun regulasi tersebut tidak dilaksanakan secara baik.
Namun tidak ada program aksi nyata yang dilakukan. Bahkan tidak mempunyai rencana aksi pemberantasan eksplotiasi seks komersial anak, sebagai mana di tambahkan dalam keputusan presiden No. 86 tahun 20002.
Lebih lanjut di jelaskan nya bahwa Anak merupakan aset bangsa, bagaimana keadaan bangsa ini kedepan sangat ditentukan bagaimana perlakuan kita terhadap anak hari ini.
Oleh karena itu hak-hak anak untuk tumbuh dan berkembang dengan baik harus menjadi perhatian serius dari masyarakat dan pemerintah. Anak sebagai makhluk manusia yang harus mendapatkan perlindungan atas hak-hak nya.
Pasal 1 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak menentukan bahwa perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Perlindungan anak dapatjuga diartikan sebagai segala upaya yang bertujuan mencegah, rehabilitasi, dan memberdayakan anak yang mengalami tindak perlakuan salah (child abused), eksploitasi, dan penelantaran, agar dapat menjamin kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak secara wajar baik fisik, mental, dan sosialnya.
Tentu saja orang tua, keluarga, dan masyarakat bertanggung jawab menjaga dan memelihara hak asasi anak sesuai dengan kewajiban yang telah dibebankan oleh hukum.
Demikian halnya dalam rangka penyelenggaraan perlindungan anak. Pemkot Pontianak mempunyai tanggung jawab menyediakan fasilitas dan aksesibilitas bagi anak, terutama dalam menjamin pertumbuhan dan perkembangan anak secara optimal dan terarah.
Negara sebagai tempat berlindung bagi warganya harus menjamin dan memberikan regulasi jaminan perlindungan bagi anak anak, kepedulian terhadap persoalan anak mulai setiap terjadi keributan pihak yang paling banyak menjadi korban adalah perempuan dan anak.
Keberadaan anak merupakan tanggung jawab bersama antara orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dalam memberikan memberikan perlindungan terhadap anak.
Pemerintah harus bisa mengoordinasikan dan mengatur agar semua pihak bersenergi dalam memberikan perlindungan terhadap anak.
Herman Hofi berharap pemkot lebih meningkatkan keperdulian nya terhadap kondisi anak saat ini.
Red_ Muhammad





































