KPAD Kota Pontianak Tidak Berfungsi

  • Whatsapp
KPAD Kota Pontianak
KPAD Kota Pontianak Tidak Berfungsi

Loading

XPOSE TV//Kota Pontianak, Kalimantan Baratย  – KPAD Kota Pontianak tidak berfungsi, oleh karena itu Forum Kota (FORKOT) Pontianak Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menyelengarakan diskusi dikediaman Herman Hofi Munawar yang dihadiri lebih kurang 25 orangย  aktifitas yang juga anggota Forum Kota pontianak.

Bacaan Lainnya

Dalam diskusi tersebut isuย  yang diangkat adalah keprihatinan terhadap perkembangan Pontianak sebagai kota layak anak. Dalam diskusi Herman Hofi Munawarย  sebagai koordinator Forkotย  yang juga Pengamat hukum dan Kebijakan Publik Universitas Panca Bhakti Pontianak menjalankan bahwa semangatย  pemerintahan Kota Pontianak semakin melemah untuk membawa pontianakย  sebagai kota layak anak.

KPAD Kota Pontianak
KPAD Kota Pontianak Tidak Berfungsi

Lebih lanjut dikatakannya KPADย  sebagai komisi bertanggung jawab terhadap anak ternyataย  tidak dapat mengoptimalkan kinerja nyaย  bahkan terkesan mandul, padahalย  telah disediakan dana APBDย  yangย  lumayan besar.

Menurutย  Herman lebih baik KPAD kota pontianak dibubar kan karenaย  tidak berfungsi dengan baik. Sudah sejakย  lama ย Pemerintah Kota Pontianak telah memproklamirkanย  sebagai kota layak anak.

Sebagai ย kota layak anak pemkotย  telah mengeluarkan regulasi berupa perda dan peraturan wali kota, namun regulasi tersebut tidakย  dilaksanakan secara baik.

Namun tidak ada program aksi nyata yang dilakukan. Bahkan tidak mempunyai rencana aksi pemberantasan eksplotiasi seks komersial anak, sebagai manaย  di tambahkan dalam keputusanย  presiden No. 86 tahun 20002.

Lebih lanjutย  di jelaskan nyaย  bahwaย  Anak merupakan aset bangsa, bagaimana keadaan bangsa ini kedepan sangatย  ditentukan bagaimana perlakuan kita terhadap anakย  hariย  ini.

Oleh karena itu hak-hak anak untuk tumbuh dan berkembang dengan baik harus menjadi perhatian serius dari masyarakat dan pemerintah. Anak sebagai makhluk manusia yang harus mendapatkan perlindungan atas hak-hak nya.

Pasal 1 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak menentukan bahwa perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Perlindungan anak dapatjuga diartikan sebagai segala upaya yang bertujuan mencegah, rehabilitasi, dan memberdayakan anak yang mengalami tindak perlakuan salah (child abused), eksploitasi, dan penelantaran, agar dapat menjamin kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak secara wajar baik fisik, mental, dan sosialnya.

Tentu saja orang tua, keluarga, dan masyarakat bertanggung jawab menjaga dan memelihara hak asasi anak sesuai dengan kewajiban yang telah dibebankan oleh hukum.

Demikian halnya dalam rangka penyelenggaraan perlindungan anak. Pemkot ย Pontianak ย mempunyai tanggung jawab menyediakan fasilitas dan aksesibilitas bagi anak, terutama dalam menjamin pertumbuhan dan perkembangan anak secara optimal dan terarah.

Negara sebagai tempat berlindung bagi warganya harus menjamin dan memberikan regulasi jaminan perlindungan bagi anak anak, kepedulian terhadap persoalan anak mulai setiap terjadi keributan pihak yang paling banyak menjadi korban adalah perempuan dan anak.

Keberadaan anak merupakan tanggung jawab bersama antara ย orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dalam memberikan ย memberikan perlindungan terhadap anak.

Pemerintah harus bisa mengoordinasikan dan mengaturย  agar semua pihak bersenergi dalam memberikan perlindungan terhadap anak.

Herman Hofi berharapย  pemkot lebih meningkatkan keperdulian nya terhadap kondisi anak saat ini.

Red_ Muhammadย 

 

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *