Kosmetik Dan Makanan Ilegal Senilai 1,8 M Berhasil Disita BBPOM Jatim

  • Whatsapp

XPOSE TV SURABAYA – BBPOM (Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan) Jawa Timur di Surabaya menyita ribuan kosmetik dan makanan ilegal senilai Rp1,8 miliar.

Barang ilegal itu disita dari dua produsen di Surabaya dan Lamongan. Selain melakukan penyitaan, BBPOM di Surabaya juga akan menarik peredaran sejumlah kosmetik dan makanan ilegal tersebut dari pasaran.

Bacaan Lainnya

Secara terperinci, kosmetik dan makanan ilegal yang disita sebanyak 23.984 buah terdiri atas 95 item. Total nilainya di taksir mencapai Rp1,8 miliar. Dengan perincian, senilai Rp. 400 juta dari Lamongan dan Rp.1,4 miliar dari Surabaya.

Dikutip dari kanal youtube berita inews, Seluruh barang bukti tersebut dinilai berbahaya bagi kesehatan.

“Produk kosmetik tanpa izin edar dan diduga mengandung bahan berbahaya, ada juga makanan tanpa izin edar,” kata Kepala BBPOM Jatim, Rustyawati, Senin (16/1/2023).

Sementara itu, pemilik kosmetik lokal lamongan ternama KF Skin Kosmetik, Miss cindy menuturkan, dirinya sangat mengapresiasi kinerja BBPOM jawa timur.

Dirinya juga menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli produk kecantikan karena dipasaran juga ada produk palsu, dia juga menegaskan masyarakat harus menjadi konsumen yang pintar, teliti sebelum membeli dan membeli produk di toko resmi official resmi baik melalui website resmi, marketplace online store atau toko konvensional. Selasa,(17/01/2023).

“Kita harus menjadi konsumen yang pintar, dengan membeli produk yang sudah BPOM dan harus teliti sebelum membeli serta pastikan asli karena ada juga produk palsu di pasaran. Seperti produk KF Skin juga beberapa kali di palsu oleh oknum nakal dan manajemen KF dulu juga sudah melaporkan hal tersebut. Pastikan dengan membeli di store resminya baik online maupun offline, toko konvensional,” pungkasnya.

Pak ciek

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait