“Di tambahkan nya lagi, bahwa kegiatan ilegal logonging tersebut, bukanlah cerita baru lagi, dan hal tersebut sudah sering dilakukan oleh Cukong-cukong kayu demi meloloskan kayu-kayu dari kabupaten Ketapang , Kayong, Sandai serta dari timur Kalimantan Barat yaitu seperti Sintang , Melawi dan kabupaten Kapuas hulu yang kerap juga di temui Truck pembawa kayu tidak dilengkapi dengan dukumen yang resmi, terkadang mereka selalu mengunakan oknum-oknum APH dalam meloloskan kayu tersebut,”Ucapnya.
Dimana dalam tersebut, para cukong kayu ilegal bisa di dijerat dengan UU dan pasal kegiatan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan; dan/atau Setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut tim korlab, bagi mereka yang sudah melanggar ketentuan UU tersebut, bias dikenai, Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Pasal 37 Undang-Undang No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dan/ atau pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal 2,5 miliar rupiah.