XPOSE TV//Pontianak, Kalimantan Barat – Korlap Rendy selaku ketua Investigasi Lembaga TIPPI (Tim Independen Pengawasan Produksi Dan Industri) Kalimantan Barat, Angkat bicara terkait 2 (dua) unit Truck jenis Fuso yang membawa kayu olahan, Kayu Ulin/ Belian milik pengusaha bernama Matsani, yang diduga tidak mempunyai izin yang resmi / sahnya dukumen hasil hutan tersebut, yang ditangkap pada hari Minggu (24/09/2023) di Caffe Tole bukit kalam Jalan simpang trans Kalimantan, Desa Laur kuning, Kecamatan, sungai laur Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat.
Tonton video:
Korlap Rendy, menambahkan lagi, bahwa sepanjang perjalanan penahan dan pengiringan 2 (dua ) Truck yang mengangkut kayu ilegal ini, di kawal terus oleh SPORC menuju Balai Gakkum KLHK Pontianak Wilayah Kalimantan Barat.
Kami Tim korlap investigasi Lembaga TIPPI Kalimantan Barat, tetap memantau dan beriringan bersama pihak SPORC dalam mengiring 2 (dua) unit mobil Truck pangankut Kayu ilegal tersebut,” Ucap Wandy.
Terpantau 2 ( dua) unit Truk jenis Fuso berwarna tersebut mengangkut batang kayu jenis berbagai ukuran 8X 16 yang diduga tidak disertai dengan dokumen resmi dan sahnya hasil hutan. Nur Wandy bersama tim korlap, juga menjelaskan bahwa berdasarkan hasil SPORC Gakkum dilapangan yang di lakukannya ditemukan jika dokumen kayu yang akan di bawa ke Pontianak adalah Dokumen yang tidak jelas / resmi, diduga kuat dukumen bodong, Tambahnya.