“Kami sebagai kuasa hukum telah mendapatkan keterangan ahli dari rumah sakit yang menyatakan bahwa klien kami mengalami trauma dan depresi,”ungkapnya Anthony
Untuk diketahui, laporan dengan nomor STTLP/B/6981/XI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 16 November 2024 menuntut terduga pelaku agar dikenakan hukuman berdasarkan Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual pasal 6B, 6C dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara serta pasal 15 huruf C yang dapat memperberat hukuman terduga pelaku apabila kekerasan seksual terjadi dalam relasi kuasa atasan terhadap bawahan. (Lukman)