Korban Kekerasan Seksual Laporkan Ketua Partai Kota Bekasi Ke Polda

  • Whatsapp

“Kami sebagai kuasa hukum telah mendapatkan keterangan ahli dari rumah sakit yang menyatakan bahwa klien kami mengalami trauma dan depresi,”ungkapnya Anthony

Untuk diketahui, laporan dengan nomor STTLP/B/6981/XI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 16 November 2024 menuntut terduga pelaku agar dikenakan hukuman berdasarkan Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual pasal 6B, 6C dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara serta pasal 15 huruf C yang dapat memperberat hukuman terduga pelaku apabila kekerasan seksual terjadi dalam relasi kuasa atasan terhadap bawahan. (Lukman)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *