Korban Kekerasan Seksual Laporkan Ketua Partai Kota Bekasi Ke Polda

  • Whatsapp

Loading

Xposetv, Kota Bekasi– Korban Kekerasan Seksual berinisial IL didampingi tim kuasa hukum kantor Anthony Andhika Law Firm, melaporkan salah satu petinggi partai DPC di kota Bekasi ke Polisi. tepatnya Polda metro jaya. Hal ini disampaikan oleh tim kuasa hukum saat konfrensi pers yang digelar dihotel maxone kota Bekasi, senin (18/11/2024).

Bacaan Lainnya

IL yang didampingi Tim kuasa hukum, Ridwan Anthony Taufan SE SH MH M.Kn MM M.SC, Dr (c) H D. ANDRY EFFENDY SH MH, YOGI Pajar Suprayogi AMd SE SH, ANTONI SH MH, TEDDY IRHANSYAH SH, serta RINI FITRI OCTA AMELIA S.IKOM SH, saat ditanya awak media terkait kronologis perisiwa terjadinya dugaan kekerasan seksual tidak sanggup untuk membeberkannya. sehingga, kronologis peristiwa dibeberkan oleh tim kuasa hukum yang diwakili Ridwan Anthony Taufan selaku managing partner Anthony Andhika Law Firm

Korban kekerasan seksual (bercadar hitam) didampingi tim kuasa hukum dari Anthony Andhika Law Firm menggelar konfrensi pers
Korban kekerasan seksual (bercadar hitam) didampingi tim kuasa hukum dari Anthony Andhika Law Firm menggelar konfrensi pers senin (18/11/2024)

Anthony membeberkan kronologis terjadinya dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh IL bermula pada januari 2023 ada kegiatan partai, IL selaku bawahan dari S diminta untuk membooking kamar hotel.

“Di lokasi tersebut ada acara partai, nah korban diminta untuk booking kamar disuruh bayar dulu, nanti diganti,”ujar Anthony menggantikan ucapan IL yang sedang menangis.

Lanjutnya Anthony, setelah hotel dibooking, korban yang berada dikamar didatangi oleh terduga pelaku.

“Korban tidak merasa curiga karena S merupakan atasannya dipartai dan juga dikenal sebagai orang terhormat,”Jelasnya Anthony

Awalnya, lanjut Anthony, S duduk dikursi dan bersikap biasa, menanyakan tentang persiapan kegiatan. Tidak lama terduga pelaku mulai bertingkah aneh. awalnya duduk dikursi beranjak pindah ke kasur kemudian melakukan tindakan kekerasan seksual kepada korban.

Baca juga : Ridwan Anthony Taufan raih gelar Dato Darjah Paduka Mahkota

“Saya tidak bisa menjelaskan lebih rinci kekerasan seksual yang dilakukan terduga pelaku. Pastinya, korban sempat melakukan perlawanan untuk mempertahankan diri. Tetapi, dikarenakan ditindih dan tenaga terduga pelaku terlalu kuat, korban yang hanya seorang wanita dan ketakutan pun akhirnya menyerah, sehingga terjadilah kekerasan seksual,”Beber Anthony

“Hingga saat ini korban masih mengalami trauma, makanya tidak sanggup untuk menceritakan kronologis peristiwa,” jelas Anthony

Anthony mengungkapkan bahwa Tim kuasa hukum telah membawa kliennya ke rumah sakit untuk mendapatkan keterangan ahli

“Kami sebagai kuasa hukum telah mendapatkan keterangan ahli dari rumah sakit yang menyatakan bahwa klien kami mengalami trauma dan depresi,”ungkapnya Anthony

Untuk diketahui, laporan dengan nomor STTLP/B/6981/XI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 16 November 2024 menuntut terduga pelaku agar dikenakan hukuman berdasarkan Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual pasal 6B, 6C dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara serta pasal 15 huruf C yang dapat memperberat hukuman terduga pelaku apabila kekerasan seksual terjadi dalam relasi kuasa atasan terhadap bawahan. (Lukman)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *