Korban Kasus Penipuan PNS dilakukan mantan Anggota DPRD Tulungagung

  • Whatsapp
Kasus penipuan

Loading

XPOSETV//, Tulungagung – Jumlah korban dalam kasus penipuan yang dilakukan oleh mantan anggota DPRD Tulungagung, Suwito (55) terus bertambah.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA :

Setelah Suwito ditangkap beberapa waktu lalu, sejumlah korban penipuan baru mendatangi Polres Tulungagung untuk melaporkan kasus penipuan ini.

Hingga saat ini jumlah total korban yang melapor sebanyak 4 orang, dengan angka kerugian mencapai Rp1 Milliar.

1. Sudah ada 4 korban melapor.

Kasus Penipuan
Kasus Penipuan yang dilakukan oleh Mantan Anggota DPRD Tulungagung.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra mengatakan korban ini memilih melaporkan setelah Polisi menangkap pelaku (suwito). Total terdapat 4 korban yang telah melapor.

BACA JUGA :

Mereka ini berinisial M, FTH, WW dan SJ. Untuk M mengaku mengalami kerugian uang sebesar Rp350 juta, FTH Rp275 juta, WW Rp220 juta dan SJ Rp325 juta.

“Mereka menyerahkan uang sesuai permintaan tersangka, besarannya beragam setiap korban,” ujarnya, Senin (31/10/2022).

2. Yakinkan korban bisa menjadi PNS tanpa tes.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, saat memberikan klarifikasi kasus penipuan

Dalam kasus penipuan ini, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi. Para korban ini mengaku tergiur untuk menjadi PNS di suatu instansi, tanpa perlu mengikuti tes seleksi. Meskipun mengikuti tes seleksi, tersangka meyakinkan korban bahwa hal tersebut hanyalah formalitas saja.

BACA JUGA :

Reputasi tersangka yang merupakan mantan anggota DPRD membuat korban mempercayai janji tersebut.

“Faktanya hingga saat ini tidak ada yang menjadi PNS bahkan tidak ada yang dipanggil tes,” terangnya.

3.  tersangka menggunakan uang hasil tipu untuk bayar hutang.

Kasus Penipuan
Tersangka menggunakan uang hasil penipuan untuk bayar hutang

Tersangka sendiri selama ini sering berbicara kepada orang lain bahwa dapat menjadikan seseorang menjadi PNS. Info ini menyebar ke warga lain dengan cepat sehingga korban terperdaya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka sudah menggunakan uang hasil penipuan ini untuk membayar hutang dan usaha lainnya. Meskipun begitu polisi masih akan menyelidiki lebih lanjut terkait aliran uang tersebut.

“Sementara pengakuannya uang untuk bayar hutang, beli sapi dan usaha lainnya namun yang bersangkutan tidak dapat membuktikannya,” pungkasnya.

4. Mantan anggota DPRD Tulungagung tertangkap.

Sebelumnya polisi telah menetapkan Suwito, warga Desa Mergayu, ekcamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung sebagai tersangka dalam kasus penipuan PNS.

 BACA JUGA :

Dalam kasus ini Suwito memanfaatkan statusnya sebagai mantan Anggota DPRD Tulungagung untuk melakukan penipuan dan penggelapan, dengan menjanjikan korban bisa menjadi PNS.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka melanggar kena Pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (Diek)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *