Koramil 1607-07/Lunyuk, melaksanakan percepatan penanganan Stanting di wilayah Kecamatan Lunyuk

  • Whatsapp

XposeTV Lunyuk – Sumbawa|NTB, melaksanakan berbagai kegiatan dalam upaya penanganan stunting melalui program Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (P3A), yang berlangsung di aula Kecamatan Lunyuk, Kamis (29/02/2024).

Melalui program ini, berbagai upaya pencegahan dan penanggulangan stunting dilakukan dengan pendekatan holistik yang mencakup edukasi kesehatan reproduksi, pemberdayaan perempuan dalam pengambilan keputusan terkait keluarga, serta perlindungan anak.

Dengan melibatkan masyarakat secara aktif, Kabupaten Sumbawa berupaya untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya gizi seimbang, akses terhadap layanan kesehatan reproduksi, dan peran penting ibu dalam memberikan nutrisi yang optimal bagi pertumbuhan anak, sebagai langkah strategis dalam mengatasi masalah stunting di daerah tersebut.

Dalam rangka penanganan stunting, Babinsa Koramil 1607-07/Lunyuk Serka Sahruddin turut aktif dalam mendukung program Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (P3A).

Dengan melakukan pendekatan langsung ke masyarakat, Babinsa Serka sahruddin memberikan edukasi tentang pentingnya perencanaan keluarga, kesehatan reproduksi, dan peran ibu dalam memberikan asupan gizi yang cukup bagi pertumbuhan anak.

Melalui sinergi antara TNI AD dan pemerintah daerah, upaya pencegahan stunting terus ditingkatkan dengan menggerakkan partisipasi aktif masyarakat serta memastikan akses yang lebih baik terhadap layanan kesehatan reproduksi dan gizi yang berkualitas.

Terut hadir dalam kegiatan tersebut : Camat Lunyuk, Bapak Darus Salam S ap.
Pjs Danramil 1607-07/Lunyuk
diwakili Serka Sahruddin.
Kepala desa se kecamatan Lunyuk.
UPT KBP3A Kecamatan Lunyuk Bapak Lalu Subhan.
KUPT Peternakan yg diwakili oleh Bapak Ilham.
KUPT Pertanian Bapak Hasri Sp.
KUPT Puskesmas Lunyuk.Bapak Edi Susanto.
Ibu-ibu PKK Kecamatan Lunyuk jumlah 25 orang.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait