Koramil 1607-04/Alas Bersinergi dengan Kepolisian, Ciptakan Situasi Kondusif di Wilayah

  • Whatsapp

Loading

XposeTV NTB – Sumbawa, 21 Agustus 2024 – Koramil 1607-04/Alas berkolaborasi dengan Polsek Alas dalam upaya menyelesaikan masalah keamanan di wilayahnya, menciptakan kembali situasi kondusif dan terkendali. Sinergi antara kedua institusi ini menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat setempat.

banner

Dandim 1607 Sumbawa, Letkol Czi Eko Cahyo Setiawan S.E., M.Han. menyampaikan apresiasinya terhadap kerja sama yang solid antara TNI dan Polri. Ia menekankan pentingnya kebersamaan dan koordinasi dalam menangani masalah yang dapat mengganggu stabilitas wilayah. “Kami bersama Polres Sumbawa berusaha semaksimal mungkin untuk memastikan bahwa situasi kembali kondusif. Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban, demi kenyamanan bersama,” ujar Dandim.

Danramil 04/Alas, Kapten Inf Triono Budi Waskito juga menambah bahwa keamanan adalah tanggung jawab bersama. “Kerja sama antara Koramil dan Polsek Alas akan terus ditingkatkan guna memastikan wilayah Sumbawa khusus kecamatan Alas tetap aman dan nyaman untuk seluruh warga,” ucap Danramil.

Kapten Triono mengajak seluruh pihak untuk tetap menjaga situasi yang sudah kondusif ini dengan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memecah belah persatuan masyarakat serta mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.

Dengan adanya sinergi yang kuat antara Koramil 1607-04/Polsek Alas, diharapkan situasi keamanan di wilayah kecamatan Alas akan tetap terjaga, memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

(Pendim 1607/Sumbawa)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *