xposeTV // MALANG – Kontroversial keputusan RSUD Kanjuruhan mengizinkan gerai Alfamart merajalela di area rumah sakit dan menyerahkan pengelolaan parkir kepada PT. Anugerah Bina Karya dibulan september tanpa melalui proses lelang yang transparan, semakin menguatkan dugaan adanya kepentingan pribadi di balik kebijakan tersebut.
Aroma ‘Mens Rea’ atau niat jahat dari oknum pejabat publik pun semakin tercium tajam.
Sebagai lembaga layanan publik yang notabene BUMD dan BLUD, seharusnya RSUD Kanjuruhan menjadi contoh dalam mendukung pertumbuhan ekonomi lokal, khususnya UMKM.
Namun, kebijakan Kontroversial yang diambil justru menghabisi harapan para pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi keluarga.
Kerjasama BUMDes menjadi Potensi yang Terabaikan alih-alih menggandeng BUMDes untuk mengelola lahan parkir dan koperasi desa untuk mengelola minimarket yang melibatkan UMKM lokal, RSUD Kanjuruhan justru memilih berkolaborasi dengan raksasa ritel.
Padahal, potensi sinergi antara BUMDes dan RSUD sangat besar. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara jelas memberikan ruang bagi BUMDes untuk mengembangkan usaha, termasuk dalam kontribusi pengelolaan potensi aset desa yang setrategis.Kontroversial
Tujuannya UU ini adalah
● Mendorong kemandirian desa: Memberikan kewenangan yang lebih luas kepada desa untuk mengelola sumber daya alam dan mengatur pemerintahannya sendiri.
● Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa: Memfokuskan pada pembangunan desa yang berkelanjutan dan berbasis pada potensi lokal.
● Melibatkan masyarakat dalam pembangunan: Memberikan ruang bagi masyarakat desa untuk berpartisipasi aktif dalam proses pengambilan keputusan.
Kejanggalan Kontrak dengan PT. Anugerah Bina Karya Proses pengalihan pengelolaan parkir ke PT. Anugerah Bina Karya yang tidak melalui lelang terbuka menimbulkan banyak pertanyaan. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam pengelolaan BUMD dan BLUD yang katanya TERBAIK ini.sebuah BLUD rumah sakit ingin melelang hak pengelolaan lahan parkirnya.Kontroversial
Berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, BLUD tersebut harus:
● Melakukan inventarisasi dan penilaian: Menilai nilai jual lahan parkir berdasarkan lokasi, luas, dan potensi pendapatan yang dapat dihasilkan.
● Membuat rencana lelang: Menyusun dokumen lelang yang lengkap, termasuk syarat peserta, mekanisme penawaran, dan jadwal pelaksanaan lelang.
● Melakukan publikasi: Mempublikasikan pengumuman lelang melalui media massa atau media elektronik.
● Melaksanakan lelang: Melaksanakan lelang secara terbuka dan transparan.
● Melaporkan hasil lelang: Melaporkan hasil lelang dalam laporan keuangan BLUD.
pertanyaannya sudahkah ini dilalui? untuk memastikan pengelolaan aset dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Dampak Negatif bagi UMKM dan Masyarakat Konsep ‘one stop service’ yang diusung RSUD Kanjuruhan justru bermuara pada monopoli layanan oleh pihak swasta. Para PKL yang telah bertahun-tahun berjualan di sekitar rumah sakit kini harus gigit jari melihat omzet mereka anjlok drastis. Padahal, setelah relokasi, mereka sempat berharap bisa bangkit kembali.
Pemerintah daerah harus segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan ini. Mengingat undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Undang-undang ini secara umum mengatur tentang kewenangan pemerintah daerah, termasuk dalam hal pengelolaan BUMD.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara pemerintah, Pemerintah Daerah dan Desa. dan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018.
Jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum, tidak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas.
Pertanyaannya sekarang Mengintai RSUD Kanjuruhan
● Apakah ada konflik kepentingan antara oknum pejabat RSUD Kanjuruhan dengan pihak swasta?
● Berapa besaran keuntungan yang diperoleh PT. Anugerah Bina Karya dari pengelolaan parkir?
● Apakah ada kajian mendalam mengenai dampak sosial dan ekonomi dari kebijakan inie sbelum diambil?
Keputusan RSUD Kanjuruhan ini bukan hanya merugikan PKL dan masyarakat lokal, tetapi juga mengkhianati amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pasal 33 UUD 1945
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian,serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Dengan ini Masyarakat berharap agar kasus ini dapat segera diusut tuntas dan keadilan dapat ditegakkan.