XPOSETV//, KEDIRI – Polres Kediri berhasil amankan 6 ( Enam ) orang komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Mapolres Kediri, Selasa (21/2/2023). Aksi tersebut telah berlangsung di beberapa lokasi berbeda, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di seluruh wilayah Kabupaten Kediri.
BACA JUGA :
Kapolres Kediri, AKBP Agung Setyo Nugroho melalui Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Atmadha Putra saat Press Release dihalaman belakang Polres kediri, menuturkan penangkapan komplotan pelaku kriminal tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan pencurian yang diterima Sat Reskrim polres kediri dan dari enam pelaku tersebut sebanyak 15 kendaraan motor telah diamankan sebagai barang bukti dalam kondisi masih lengkap dan utuh.
“komplotan curanmor ini berasal dari berbagai daerah, dari ke- enam orang komplotan 2 orang berasal dari Blitar, 2 Nganjuk, dan 2 Sidoarjo,” jelasnya ungkapnya , aksi para pelaku ini menggunakan media atau sarana kunci T untuk menjalankan aksi pencurian kendaraan bermotor, aksi mereka dijalankan secara mobile dimana ada kesempatan dan mengintai kelengahan dari si korban.
BACA JUGA :
Keberhasilan Ungkap Kasus Oleh Polres Kediri Kota Periode Bulan Januari 2023 Dengan 16 Tersangka
Dan Pelaku sendiri diamankan di lokasi yang berbeda juga. Pihak Sat Reskrim Polres Kediri lanjut AKP Rizkika langsung bergerak cepat setelah mendapatkan laporan warga terkait pencurian motor tersebut.
Dari hasil penangkapan para pelaku curanmor Polisi berhasil meng amankan sebanyak 15 sepeda motor dan dijadikan sebagai barang bukti “ paparnya.
Di wilayah kediri sendiri, kata AKP Rizkika mengungkapkan bahwasannya para pelaku telah melakukan pencurian pada enam lokasi kejadian berbeda, dalam kurun waktu satu bulan terakhir ini berhasil diungkap oleh anggota Sat Reskrim. Dari kejadian ini, pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh warga untuk selalu menjaga kewaspadaan dan berhati hati saat memarkirkan kendaraan untuk antisipasi dari hal hal yang tidak diinginkan.
BACA JUGA :
Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota Ringkus Pengedar Pil Koplo
Polres Kediri beserta Polsek jajarannya tetap sigap dan mengantisipasi kelonjakan kelonjakan kriminalitas ( curanmor ) , dalam waktu mendekati bulan Ramadhan dan Lebaran tahun ini. ” Tambahnya.
BACA JUGA :
Kapolres Kediri Kota Menjadi Irup HUT Satpam ke 42 Tahun 2023.
Saat ini Pelaku menjalani pemeriksaan dan mendekam dipenjara serta dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 9 tahun.
“Pelaku sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya. (Dhiek/koko)
Narsum : Humas Polres Kediri.
Red : Dhiek.





































