Komisi VII DPR RI Support KTM Lamongan Penuhi Raw Material

  • Whatsapp

Xpose TV Lamongan – Komisi VII DPR RI Support KTM Lamongan Penuhi Raw Material, Gula merupakan komoditas yang kebutuhan konsumsinya terus naik, namun faktanya tidak diimbangi dengan kenaikan pula dibidang produksi dalam negeri, sehingga terjadilah berbagai persoalan yang mengakibatkan Indonesia masih harus melakukan impor. Hal tersebut melatarbelakangi Komisi VII DPR RI bersama Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian RI melakukan kunjungan kerja untuk mengetahui gambaran secara langsung terkait operasional pabrik gula, Sabtu (19/2) di PT KTM (Kebun Tebu Mas) di Lamongan.

BACA JUGA  

 

Diungkapkan Ketua Tim Kunker Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto, pihaknya akan terus mengidentifikasi masalah-masalah baik dari hulu, tengah, maupun hilir terkait persoalan gula, yang mana hal tersebut tentu melibatkan banyak pemangku kepentingan, baik itu pemerintah daerah (bupati dan dinas terkait), kementerian, hingga pelaku usaha langsung. Hal ini sebagai catatan penting dan gambaran utuh guna pengambilan solusi terkait persoalan gula di Indonesia.

“Ada sebuah tata niaga yang akan kita cek betul siapa berhak mengimpor atau tidak mengimpor raw sugar. Kenapa? Karena ada prasyarat, yang berhak mengimpor adalah pabrik gula yang juga memiliki kebun, itulah aturannya. Tetapi kita tahu hari ini, banyak sekali pabrik yang tidak memiliki kebun, tidak ada upaya untuk membangun kemandirian gula, itulah yang mendapat kesempatan impor lebih besar,” terang Sugeng Suparwoto.

BACA JUGA

 

Dari kunjungannya ke PT KTM, ditemukan fakta bahwa pabrik yang berdiri di Lamongan ini memenuhi segala syarat untuk mendapatkan bahan baku. KTM telah berupaya untuk melakukan kemandirian gula dengan memenuhi bahan baku dalam negeri melalui petani tebu, selain itu juga telah memiliki kebun sebagaimana syarat, yakni kurang lebih 20 persen dari lahan, sehingga harusnya berkesempatan berhak mendapatkan bahan baku berupa raw sugar dari jumlah impor yang pertahunnya kurang lebih 3 juta ton.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait