Komisi III DPRD Boalemo Tegaskan Pengawasan Ketat Infrastruktur Jembatan di Paguyaman

  • Whatsapp
Komisi III DPRD Boalemo Tegaskan Pengawasan Ketat Infrastruktur Jembatan di Paguyaman
Komisi III DPRD Boalemo Tegaskan Pengawasan Ketat Infrastruktur Jembatan di Paguyaman

Loading

xposetv.live//Boalemo – Komisi III DPRD Kabupaten Boalemo menegaskan komitmennya untuk mengawal dan mengawasi secara serius pembangunan infrastruktur jembatan di wilayah Kabupaten Boalemo. Penegasan tersebut diwujudkan melalui kunjungan kerja ke Desa Balate Jaya, Kecamatan Paguyaman, serta Desa Bukit Karya, Kecamatan Paguyaman Pantai, Kamis (22/1/2026).

banner

Baca Juga: komisi-ii-dprd-boalemo-soroti-program-meter-listrik-gratis-dorong-kantor-pln-naik-status-jadi-ulp/

Kunjungan kerja ini dilakukan sebagai respons atas keluhan dan aspirasi masyarakat terkait kondisi serta pembangunan jembatan yang dinilai belum optimal dan berpotensi menghambat aktivitas sosial maupun perekonomian warga.

Komisi III menilai, persoalan infrastruktur tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut keselamatan dan hak dasar masyarakat.

Dalam kunjungan tersebut, Komisi III DPRD Boalemo akan melakukan peninjauan langsung di lapangan untuk memastikan sejauh mana perencanaan, pelaksanaan, serta kualitas pembangunan infrastruktur jembatan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan ketentuan yang berlaku.

Komisi III DPRD Kabupaten Boalemo menegaskan bahwa setiap program pembangunan yang menggunakan anggaran negara harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Jika ditemukan ketidaksesuaian, kelalaian, atau indikasi permasalahan teknis maupun administratif, DPRD tidak akan ragu untuk merekomendasikan langkah tegas kepada pemerintah daerah dan instansi terkait.

“Pengawasan ini bukan sekadar formalitas. DPRD hadir untuk memastikan pembangunan infrastruktur benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar mengejar serapan anggaran,” tegas Komisi III DPRD Kabupaten Boalemo.(Red)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *