Dandim berharap, anggota Kodim 1607/Sumbawa dapat lebih sadar akan pentingnya taat pajak dan mampu melakukan pembayaran dan pelaporan pajak dengan benar. Dandim juga berterima kasih atas kedatangan Dinas Pajak Kabupaten Sumbawa yang telah memberikan dukungan dalam kegiatan ini.
Kodim 1607/Sumbawa akan terus mendukung upaya-upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran dan pemenuhan kewajiban pajak dari seluruh masyarakat.
Kegiatan ini Sehubungan dengan penerapan Peraturan Menteri Keuangan nomor 112/PMK.03/2022
tanggal 08 Juli 2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, dan untuk mendukung dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dengan mengadakan Kegiatan Pajak On The Spot yang bertujuan memberikan kemudahan layanan perpajakan kepada Masyarakat khususnya Wajib Pajak.
Dalam rangka program keberlanjutan Predikat Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), KPP Pratama Sumbawa Besar berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan mewujudkan layanan terbaik tanpa dipungut biaya apapun sesuai dengan nilai-nilai Kementerian Keuangan yaitu Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, dan Kesempurnaan.