Kodim 0829/Bangkalan Beserta Anggota Terima Sosialisasi Tahorneg

  • Whatsapp

Xpose tv.Live, Bangkalan – Kodim 0829/Bangkalan beserta personilnya menerima sosialisasi Tanda Kehormatan Negara (Tahorneg) dari Tim Ajenrem 084 yang dipimpin Waka Ajenrem 084 Mayor Caj Aminudin berlangsung di Aula Manunggal Kodim 0829/Bangkalan, Kabupaten Bangkalan. Jumat (26/07/24).

Dandim 0829/Bangkalan, Letkol Inf Nanang Fahrur Rozi, S.Pd, yang diwakili Ws. Kasdim Mayor Inf Musyahwar Hayat dalam sambuntannya mengucapkan selamat datang kepada Waka Ajenrem 084 beserta rombongan dan terima kasih karena sudah meluangkan waktunya untuk hadir sekaligus bersedia memberikan materi Sosialisasi Tahorneg kepada anggota Kodim 0829/Bangkalan.

Perlu kita ketahui bersama menurut Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2009 Tanda Kehormatan Negara adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, Institusi Pemerintah, atau organisasi atas dharma bhakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara,

Kasdim berharap setelah dilaksanakan sosialisasi ini, seluruh anggota dapat mengerti dan memahami fungsi dan tujuan diberikannya tanda kehormatan negara.

Sementara itu waka ajenrem 084, Mayor Caj Aminudin pada sambutannya mengucapkan terima kasih atas waktu dan tempat yang telah diberikan untuk kami bersama rombongan melaksanakan sosialisasi tanda kehormatan negara.

Sosialisasi ini merupakan perintah dari bapak Pangdam kepada Ka Ajendam dan diteruskan kepada kami untuk melaksanakan sosialisasi Tahorneg secara tatap muka, Sosialisasi yang efektif akan memastikan bahwa tanda kehormatan tidak hanya menjadi simbol penghargaan, tetapi juga alat untuk memotivasi dan meningkatkan profesionalisme dalam TNI AD, Tahorneg yang nanti akan berguna untuk kelengkapan administrasi saat pensiun.

Kegiatan di lanjutkan Sosialisai tahorneg oleh tim ajenrem 084 kepada personil kodim 0829/Bangkalan sampai dengan selesai. (Lutfi)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait