Kodiklatal Laksanakan Entry Meeting Bersama BPK RI

  • Whatsapp

Xposetv, Surabaya — Berkaitan rangkaian kerja Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) di Jajaran Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI AL (Kodiklatal) digelar entry meeting antara Kodiklatal dan BPK RI bertempat di ruang Joglo R. Moelyadi. Jajaran Kodiklatal dipimpin Inspektur Kodiklatal Brigjen TNI Mar Amir Faisol, S.Sos, M.M., CHRMP mewakili Komandan Kodiklatal Mayjen TNI (Mar) Suhartono sedangkan dari BPK RI dipimpin Abdul Hakim, S.E., M.Si. selaku Pengendali Teknis, Senin (14/02/22).

Dalam sambutanya Irkodiklatal Brigjen TNI Mar Amir Faisol mewakili Dankodiklatal menyampaikan ucapan selamat datang kepada tim BPK RI yang akan bertugas melaksanakan pemeriksaan keuangan di jajaran Kodiklatal. Kehadiran BPK RI di Kodiklatal untuk melihat sejauh mana laporan keuangan yang disusun Kodiklatal apakah sudah sesuai dengan standar akuntasi pemerintah dan sesuai dengan perundang-undangan.

Bacaan Lainnya

Irkodiklatal menjelaskan bahwa akan membantu pelaksanaan tugas BPK RI dengan cara secara transparan memberikan dokumen dan keterangan yang diminta Tim BPK. Selain itu, nantinya hasil temuan dari BPK dan hasil rekomendasinya akan dilaksanakan sesuai petunjuk BPK.

Sementara itu, Pengendali Teknis BPK RI Abdul Hakim, S.E., M.Si menyampaikan bahwa Pemeriksaan yang dilaksanakan BPK dengan tujuan mengumpulkan data/dokumen terkait penyusunan laporan keuangan Unit Organisasi (UO) Kemhan, TNI dan TNI AL Khususnya jajaran Kodiklatal. Dari laporan keuangan ini, nantinya akan diperoleh opini atas laporan keuangan Kemhan dan TNI. Untuk pemeriksaan di Kodiklatal akan dilaksanakan selama empat hari kedepan hingga tanggal 17 mendatang.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *