Klarifikasi H. Tarimin: Membantah Tuduhan Pungli dan Menjelaskan Prosedur Retribusi Pasar

  • Whatsapp

Loading

XposeTv//Gorontalo, 21 Juli 2025 – H. Tarimin, seorang petugas retribusi pasar monggolito kecamatan Boliyohuto kabupaten Gorontalo. baru-baru ini menghadapi tuduhan melakukan praktik pungutan liar (pungli) di Pasar Monggolito. Namun, H. Tarimin dengan tegas membantah tuduhan tersebut dan menjelaskan prosedur retribusi pasar yang berlaku.

banner

Menurut H. Tarimin, besarnya pungutan retribusi pasar ditentukan oleh ukuran dego-dego atau meja yang digunakan oleh penjual. Jika ukuran dego-dego melebihi 1,25 cm, maka penjual dikenakan dua karcis. Ini menunjukkan bahwa H. Tarimin menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tidak melakukan pungli.

H. Tarimin juga menjelaskan bahwa ada sebagian penjual yang mampu membayar retribusi namun masih melakukan tawar-menawar. Ia menyatakan bahwa ia tidak pernah mematok harga di luar aturan retribusi yang berlaku dan hanya menerima pembayaran sesuai dengan keikhlasan penjual.

H. Tarimin meminta klarifikasi agar tidak menimbulkan fitnah di masyarakat dan lingkungan pemerintah. Ia juga meminta kepada penyebar hoaks untuk meminta maaf. Dengan demikian, diharapkan kebenaran dapat terungkap dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah dapat terjaga.

Dalam pernyataannya, H. Tarimin menekankan pentingnya transparansi dan kejelasan dalam menjalankan tugas publik. Ia berharap klarifikasi ini dapat membantu menyelesaikan masalah dan memulihkan kepercayaan masyarakat. H. Tarimin juga meminta kepada penyebar hoaks untuk melakukan klarifikasi dan meminta maaf melalui video dan media sosial agar masyarakat dapat mengetahui kebenaran yang sebenarnya.

Yohanes.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait