![]()
XposeTv//Gorontalo, 21 Juli 2025 – H. Tarimin, seorang petugas retribusi pasar monggolito kecamatan Boliyohuto kabupaten Gorontalo. baru-baru ini menghadapi tuduhan melakukan praktik pungutan liar (pungli) di Pasar Monggolito. Namun, H. Tarimin dengan tegas membantah tuduhan tersebut dan menjelaskan prosedur retribusi pasar yang berlaku.
Menurut H. Tarimin, besarnya pungutan retribusi pasar ditentukan oleh ukuran dego-dego atau meja yang digunakan oleh penjual. Jika ukuran dego-dego melebihi 1,25 cm, maka penjual dikenakan dua karcis. Ini menunjukkan bahwa H. Tarimin menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tidak melakukan pungli.
H. Tarimin juga menjelaskan bahwa ada sebagian penjual yang mampu membayar retribusi namun masih melakukan tawar-menawar. Ia menyatakan bahwa ia tidak pernah mematok harga di luar aturan retribusi yang berlaku dan hanya menerima pembayaran sesuai dengan keikhlasan penjual.
H. Tarimin meminta klarifikasi agar tidak menimbulkan fitnah di masyarakat dan lingkungan pemerintah. Ia juga meminta kepada penyebar hoaks untuk meminta maaf. Dengan demikian, diharapkan kebenaran dapat terungkap dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah dapat terjaga.
Dalam pernyataannya, H. Tarimin menekankan pentingnya transparansi dan kejelasan dalam menjalankan tugas publik. Ia berharap klarifikasi ini dapat membantu menyelesaikan masalah dan memulihkan kepercayaan masyarakat. H. Tarimin juga meminta kepada penyebar hoaks untuk melakukan klarifikasi dan meminta maaf melalui video dan media sosial agar masyarakat dapat mengetahui kebenaran yang sebenarnya.
Yohanes.






































