Xposetv.live, Makassar, SulSel – Kisruh di Tubuh Himpunan Jurnalis Bantaeng (HIJAB) membuat St. Arwati, seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Bantaeng, Sulawesi Selatan, resmi melaporkan dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi dan pencemaran nama baik ke Polda Sulsel.
Dalam proses ini, St. Arwati didampingi oleh Farid Mamma, S.H., M.H., dan Alfiansyah Farid, S.H., dari Law Firm Farid Mamma, S.H., M.H. & Partners.
Foto : Surat Kuasa St. Arwati (ARW)
Laporan tersebut disampaikan setelah St. Arwati menerbitkan surat kuasa pada 12 September 2024 di Makassar. Surat kuasa ini memberikan wewenang kepada tim hukum untuk mengajukan laporan, menghadapi badan peradilan, dan berkomunikasi dengan berbagai instansi terkait.
Kasus ini melibatkan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 26 ayat (1) UU ITE mengenai perlindungan data pribadi, Pasal 27 ayat (1) dan (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 28 ayat (2) UU ITE terkait ujaran kebencian.
ARW mengungkapkan harapannya agar proses hukum ini berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Saya berharap dengan adanya pendampingan hukum dari tim Farid Mamma, kasus ini bisa mendapatkan perhatian yang layak dan keadilan yang sesuai,” ujarnya.
Your blog post was the perfect blend of informative and entertaining. I couldn’t tear my eyes away from the screen!
Your blog post was like a warm hug on a cold day. Thank you for spreading positivity and kindness through your words.
I’ve shared your blog post with all my friends – it’s too good not to! Can’t wait to see what you write next.