Kisruh HIJAB: St. Arwati Lapor ke Polda Sulsel, Didampingi Tim Hukum Farid Mamma Law & Partners

  • Whatsapp

Xposetv.live, Makassar, SulSel – Kisruh di Tubuh Himpunan Jurnalis Bantaeng (HIJAB) membuat St. Arwati, seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Bantaeng, Sulawesi Selatan, resmi melaporkan dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi dan pencemaran nama baik ke Polda Sulsel.

Dalam proses ini, St. Arwati didampingi oleh Farid Mamma, S.H., M.H., dan Alfiansyah Farid, S.H., dari Law Firm Farid Mamma, S.H., M.H. & Partners.

Foto : Surat Kuasa St. Arwati (ARW)

Laporan tersebut disampaikan setelah St. Arwati menerbitkan surat kuasa pada 12 September 2024 di Makassar. Surat kuasa ini memberikan wewenang kepada tim hukum untuk mengajukan laporan, menghadapi badan peradilan, dan berkomunikasi dengan berbagai instansi terkait.

Kasus ini melibatkan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 26 ayat (1) UU ITE mengenai perlindungan data pribadi, Pasal 27 ayat (1) dan (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 28 ayat (2) UU ITE terkait ujaran kebencian.

ARW mengungkapkan harapannya agar proses hukum ini berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Saya berharap dengan adanya pendampingan hukum dari tim Farid Mamma, kasus ini bisa mendapatkan perhatian yang layak dan keadilan yang sesuai,” ujarnya.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

3 Komentar

Komentar ditutup.