Kiprah Anggota Saka Bhayangkara Bantu Polres Kediri Kota  di Pos Pam-PosYan

  • Whatsapp

Loading

XPOSETV// Kediri Kota – Bukan hanya petugas kepolisian yang mengatur lalu lintas agar mudik ke kampung halaman berlangsung aman dan lancar. Ada juga sekelompok relawan kiprah anggota saka Bhayangkara yang setia menemani mudik Lebaran dan arus balik, yakni Pramuka.

banner

Mengenakan baju warna cokelat, hasduk, peluit, serta bendera semaphore, anggota Saka Bhayangkara  Polres Kediri Kota (Pramuka) membantu polisi dan masyarakat mengamankan mudik Lebaran di pos pam dan pos pelayanan.

Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Candra,S.I.K.,M.Si menjelaskan bahwa mereka kiprah Anggota Saka Bhayangkara  membantu polisi di pos pengamanan (pospam) dan pos pelayanan (posyan).

Kiprah Anggota Saka

“Terkait tentang pengamanan di pospam dan posyan, kami melibatkan Pramuka,” kata Kapolres, Senin (24/4/2023).

Kepolisian melibatkan berbagai instansi dalam pengamanan dan pelayanan kepada masyarakat di momentum Lebaran, salah satunya Saka Bhayangkara.

Pramuka membantu polisi saat mengatur arus lalu lintas (lalin). Dalam melakukan hal tersebut, Pramuka tetap mendapat pendampingan dari polisi.

Selain atur lalin, Pramuka juga membantu memperlancar situasi di pos. “Apabila ada masyarakat yang perlu pelayanan, yang bersangkutan ikut membantu,” terang AKBP teddy

“Mereka bisa membantu mengarahkan maupun mengantar apabila ada masyarakat yang perlu ditangani dengan pengobatan dan perawatan di pos pelayanan itu biasanya dibantu mengantarkan di sana,” tambahnya.

Untuk diketahui, Pramuka turut membantu dalam pengamanan Idul Fitri di pos pam-pos yan di Kota Kediri. Mereka memberikan pelayanan kepada warga di pos Pam dan Pos pelayanan Lebaran.

Narsum : Humas Polresta Kediri

Red : Yanto

Editor : Yanto

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *