Kewajiban Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal Tapi Tenaga Kerja Luar Aman Masuk Ke Daerah Tambang

  • Whatsapp
Kewajiban
Kewajiban Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal Tapi Tenaga Kerja Luar Aman Masuk Ke Daerah Tambang

Loading

XPOSE TV//Sumbawa barat, NTB – Kewajiban pemerintah Sumbawa barat untuk Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal di Perusahaan yang berada di lingkar tambang Maluk menjadi sorotan karena banyak pekerja luar membanjiri lingkar tambang tersebut, padahal Bupati Sumbawa barat melalui dinas ketenagakerjaan sudah memberi peluang untuk semua tenaga kerja harus melalui pengrekrutan 1 (satu) pintu namun di lapangan kita menemukan tenaga kerja luar tidak mengikuti prosedur tersebut,sesuai fakta kami temukan di lapangan agar Bupati Sumbawa barat menindak perusahaan yang melanggar aturan tersebut.

Bacaan Lainnya

Kewajiban

Sangat miris bagi pekerja lokal karena mereka harus mengikuti aturan main perusahaan,sehingga sampai sekarang banyak pelamar pekerja lokal belum mendapat panggilan dari perusahaan perusahaan Dimana mereka lamar tapi pekerja luar sudah banyak di datangkan, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) menyebutkan bahwa setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan. Semua orang mempunyai hak yang sama ketika mendaftarkan diri ke suatu perusahaan untuk menjadi tenaga kerja.

Baca juga: Dampak Pemerintah Tetapkan Tarif Angkutan Penyebrangan Lintas TANO – KAYANAGAN

Perusahaan-perusahaan yang berdiri di suatu daerah tentu juga harus mematuhi aturan yang ada di daerah itu guna ikut serta patuh terhadap aturan/hukum yang ada.

Dalam hal ini, pemerntah Sumbawa barat mempunyai kewenangan untuk membuat peraturan daerah kabupaten/kota sebagaimana dijelaskan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan penjelasannya.

Perusahaan dalam merekrut karyawan atau tenaga kerja tentu juga terikat dengan aturan di daerah tersebut, di mana jika daerah tersebut menyatakan bahwa harus ada karyawan yang tergolong masyarakat lokal atau tenaga kerja lokal, maka perusahaan harus mematuhi aturan.

Pemerinah Kabupaten sumbawa barat berharap perusahaan- perusahaan yang ada dilingkar tambang PT. AMNT diwajibkan untuk memberdayakan tenaga kerja lokal dengan setiap pemberi kerja.dan mengutamakan pada lowongan pekerjaan yang dibutuhkan .

Dengan adanya peraturan daerah tersebut agar tenaga kerja lokal harus diprioritaskan untuk mensejahterakan warga daerah setempat.Dengan Tujuan adanya aturan itu juga untuk menekan angka pengangguran yang ada di daerah di mana perusahaan tersebut berdiri.

Agar dipahami bahwa di dalam UU Ketenagakerjaan memang tidak spesifik mengatur sepenuhnya terkait dengan kewajiban penggunaan tenaga kerja lokal, namun hal ini diserahkan kepada pemerintah daerah.

Kewajiban tersebut diatur oleh pemerintah daerah guna melibatkan masyarakat yang ada di kabupaten Sumbawa barat yang bersangkutan untuk bekerja di perusahaan tersebut.segera di tindak tegas perusahaan yang melanggar peraturan.

BUPATI SUMBAWA BARAT
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA BARAT
NOMOR 13 TAHUN 2017
TENTANG
PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diundangkan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Red: Busran S.Ip

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *