XPOSE TV//Sumbawa barat, NTB – Kewajiban pemerintah Sumbawa barat untuk Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal di Perusahaan yang berada di lingkar tambang Maluk menjadi sorotan karena banyak pekerja luar membanjiri lingkar tambang tersebut, padahal Bupati Sumbawa barat melalui dinas ketenagakerjaan sudah memberi peluang untuk semua tenaga kerja harus melalui pengrekrutan 1 (satu) pintu namun di lapangan kita menemukan tenaga kerja luar tidak mengikuti prosedur tersebut,sesuai fakta kami temukan di lapangan agar Bupati Sumbawa barat menindak perusahaan yang melanggar aturan tersebut.
Sangat miris bagi pekerja lokal karena mereka harus mengikuti aturan main perusahaan,sehingga sampai sekarang banyak pelamar pekerja lokal belum mendapat panggilan dari perusahaan perusahaan Dimana mereka lamar tapi pekerja luar sudah banyak di datangkan, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) menyebutkan bahwa setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan. Semua orang mempunyai hak yang sama ketika mendaftarkan diri ke suatu perusahaan untuk menjadi tenaga kerja.
Baca juga: Dampak Pemerintah Tetapkan Tarif Angkutan Penyebrangan Lintas TANO – KAYANAGAN