Ketum IWO-I Kecam Teror Kepala Babi ke Jurnalis Tempo, Desak Kapolri Usut Tuntas

  • Whatsapp
Ketum IWO I
Ketum IWO-I Kecam Teror Kepala Babi ke Jurnalis Tempo, Desak Kapolri Usut Tuntas

Loading

XPOSE TV//Jakarta – Ketua Umum (Ketum) Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I), NR Icang Rahardian, S.H., M.H., mengecam keras aksi teror yang menimpa jurnalis Tempo, Fransisca Christy Rosana. Insiden ini berupa pengiriman kepala babi ke kantor Tempo pada Rabu (19/3/2025), yang diduga sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers. Sabtu (22/3/2025).

Bacaan Lainnya

“Kami sangat prihatin atas kejadian ini dan mengutuk segala bentuk teror terhadap jurnalis. Profesi wartawan memiliki mekanisme hukum yang jelas dalam menyikapi sengketa pemberitaan, bukan dengan cara-cara intimidasi seperti ini,” tegas Ketum IWO-I Icang pada Sabtu (22/3/2025).

Icang menekankan bahwa kebebasan pers merupakan bagian dari kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan memastikan pelaku dihukum agar tidak terulang di kemudian hari.

Senada dengan itu, Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, juga meminta insan pers untuk tidak gentar dalam menyampaikan informasi yang kritis dan tetap menjalankan tugas secara profesional. “Pers harus tetap berani menyampaikan kebenaran dan tidak tunduk pada ancaman,” ujar Ninik.

Sebelumnya, paket kepala babi tersebut diterima oleh satuan pengamanan Tempo pada Rabu pukul 16.15 WIB, lalu diteruskan kepada Fransisca Christy Rosana pada Kamis (20/3/2025). Hingga kini, identitas pengirim masih belum diketahui.

Insiden ini memicu keprihatinan luas di kalangan jurnalis dan organisasi pers. Mereka mendesak pihak kepolisian untuk bertindak cepat dalam mengungkap dalang di balik teror ini, demi menjaga kebebasan pers dan hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang objektif.

Red: H A

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *