Ketum DPP PCI Hadiri Rapat Konsolidasi Deklarasi DPD PCI DKI Jakarta

  • Whatsapp

Ketum DPP PCI Hadiri Rapat Konsolidasi Deklarasi DPD PCI DKI Jakarta

XPOSE TV, Jakarta – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Cinta Indonesia (DPP PCI) Hendrik Yance Udam (HYU) sang berlian hitam dari Indonesia Timur menghadiri Rapat Konsolidasi dan Deklarasi Dewan Pimpinan Daerah Partai Cinta Indonesia (DPD PCI) Provinsi DKI Jakarta. Dimana dilaksanakan, Sabtu 22/01/2022 di Hotel Balairung Jakarta Pusat.

Bacaan Lainnya

Hendrik Yance Udan: Jadikan PCI Sebagai Rumah Besar Kelompok Nasionalis Kebangsaan.

Baca juga

https://xposetv.live/partai-ukm-indonesia-urutan-no-1-partai-baru-pilihan-masyarakat/

Acara ini juga dihadiri oleh 5 Pimpinan Cabang yaitu DPC Jakarta Pusat, DPC Jakarta Barat, DPC Jakarta Timur, DPC Jakarta Utara dan DPC Kepulauan Seribu. Selain itu juga jajaran pengurus DPP PCI, tamu undangan dan simpatisan PCI di Jakarta.

Tampak HYU hadir ditemani oleh beberapa pengrus DPP PCI serta sekretaris Jenderal Titi Kusumwati dan Bendahara Umum Evi Liana Tobing.

Dalam sambutannya Ketua Umum DPP PCI HYU mengatakan bahwa, kader-kader PCI yang ada di Provinsi DKI Jakarta dan di seluruh Indonesia harus menjadikan Partai Cinta Indonesia sebagai rumah besar kita bersama. Terutama bagi komponen nasionalis kebangsaan.

“PCI hadir sebagai kekuatan politik baru dalam balantika Politik Nasional dengan memaikan isu-isu kebangsaan Cinta Dan Kedamaian. Kita harus menghindari politik adu domba yang dimainkan oleh kelompok-kelompok tertentu, untuk menghancur NKRI dengan membuat sesama anak bangsa saling berkelahi, lapor melapor, hujat menghujat dan gerakan lainnya yang dapat menganggu stabilitas keamanan nasional,” terang HYU dalam sambutannya.

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait

1 Komentar

Komentar ditutup.