“Yang duluan ditangkap harusnya Pelaku ilegal loging dulu , udah sangat jelas mereka Melanggar UU 41 dan UU 32 Perusakan Lingkungan dan Hutan ,itu sangat Berat Sekali Hukumannya,”ucap Ganda Mora.
Lewat Wawancara khusus Ganda Mora menyampaikan:
– kita Minta kepada Polda Kalimantan barat,Polres Sambas Agar menangkap Seluruh Pelaku Ilegal Loging di kabupaten Sambas
– kami mendukung dan tidak melindungi atau Setuju dengan Anggota yang melanggar Hukum , namun agar Penyidik melakukan Lidik dengan Proporsional.
– Bila tidak terbukti melakukan Pemerasan dengan Bukti bukti Hukum, maka Kami Yayasan SALAMBA akan Melakukan Upaya Hukum Terhadap pihak pihak yang melakukan Pencemaran nama baik Yayasan SALAMBA, Tutupnya.
1. Kita minta kepada Polda Kalimantan Barat, Polres Sambas agar menangkap seluruh pelaku ilegal loging di Kabupaten Sambas
2. kami mendukung dan tidak melindungi atau setuju dengan anggota yang melanggar hukum, namun agar pwnyidik melakukan lidik dengan propesional
3. Bila tidak terbukti melakukan pemerasan dengan bukti bukti hukum , maka kami akan melakukan upaya hukum terhadap pihak-pihak yang melakukan pencemaran nama baik Yayasan.
Sumber: Ketua DPD (IWO INDONESIA) Kabupaten Sambas.