Ketua Umum Yayasan SALAMBA Ir. Marganda Simamora, M.Si., Minta APH Polda Kalbar Dan Polres Sambas Menangkap Tiga Pelaku ilegal Loging Di Kabupaten Sambas

  • Whatsapp
SALAMBA
Ketua Umum Yayasan SALAMBA Ir. Marganda Simamora, M.Si., Minta APH Polda Kalbar Dan Polres Sambas Menangkap Tiga Pelaku ilegal Loging Di Kabupaten Sambas

” Yang Jelas Darwis berharap pihak Polres Sambas Menindak atau mengikuti Perintah Undang Undang Yang Berlaku , kalau Rekan saya Terbukti Bersalah Proses dan saya Minta juga Pelapor Di proses juga karena semua tau siapa mereka” Tutup Darwis .

Awak Media Mendatangi kasat Reskrim Polres Sambas Bapak I Ketut Agus Pasek Sudina ,S.I.K,. M.H. di Ruangan kerjanya pada hari Jum’at tgl 10 Pebuari 2023. Untuk Meminta Konfirmasi atas Laporan Pak LIPI ,SH., terhadap tiga Anggota Yayasan SALAMBA Kalimantan Barat, yang di periksa maupun diminta keteranganya oleh penyidik Polres Sambas.
Dalam hal ini, Pak Kasat Polres Sambas, saat di temui Awak Media, ia menyampaikan ke Awak Media dalam kasus ini masih dalam Penyidikan mencari serta mengumpulkan bukti, dan akan digelar Perkara dan Sifatnya masih dalam Rahasia belum bisa di buka di publik untuk kepentingan penyidikan Ucap Pak Kasat, Ucap Kasat Polres Sambas.

Bacaan Lainnya

Di Tempat terpisah Awak Media Menghubungi Ketua Umum Yayasan SALAMBA Indonesia di Riau Pekan baru bapak Ir Marganda Simamora,M.Si. Akrab di panggil Ganda Mora , melalui WhatsApp 0812 1216 XXXX, Ganda Mora menyampaikan ke Awak Media, terkait kasus anggota saya di Periksa oleh penyidik Polres Sambas atas laporan Lipi Cs atau klarifikasi di penyidik, saya berharap pihak Polres Sambas bekerja secara Proporsional dan Presesi, Karena pelaku ilegal loging sudah mengaku maupun melapor ke penyidik Polres Sambas, kata” Ganda Mora.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait