Ketua Umum Yayasan SALAMBA Ir. Marganda Simamora, M.Si., Minta APH Polda Kalbar Dan Polres Sambas Menangkap Tiga Pelaku ilegal Loging Di Kabupaten Sambas

  • Whatsapp
SALAMBA
Ketua Umum Yayasan SALAMBA Ir. Marganda Simamora, M.Si., Minta APH Polda Kalbar Dan Polres Sambas Menangkap Tiga Pelaku ilegal Loging Di Kabupaten Sambas

Asmoni alias momon, dengan sangat berharap dalam kasus ini Minta di Lanjutkan dan di proses di depan penyidik, Imbuhnya

Awak Media, mendatangi saudara Radiman di meja kantor nya mengatakan terkait Pemangilan saya atas laporan oleh LIPI, Pemerasan dimana, pungutan dimana, tuduhan penipuan di mana?, ucap Radiman.

Bacaan Lainnya

Saya sampaikan ke Awak media pada saat kejadian di rumah Pak Dalih, saya sampaikan terkait Pemain Kayu Ilegal , Kalau ketemu dengan Wartawan, LSM dan Aktivis sebaliknya Lakukan Kordinasi yang baik, saya beri masukan ke Pak Dalih pada saat di rumahnya .
Dan itu hal mereka yang Penting, Saya tidak ada mengambil yang di tuduhkan mereka terhadap saya, Tuduhan di mana , Pungli dimana ?, semua itu harus di buktikan.

“Radiman, juga sampaikan ke Awak Media , terkait laporan maupun Klarifikasi Pemangilan terhadap saya , Pungli , Pemerasan dan Pengelapan sampai Hari ini saya belum tahu, atas tuduhan mereka dan saya minta dari pihak supaya dalam kasus ini segera di proses biar jelas Atensinya dari mana dan kemana,” Tutup Radiman.

Di tempat Ujung Negeri, Darwis menyampaikan ke Awak media Saya sebagai Koordinator Yayasan SALAMBA Kalimantan barat, tidak terima atas Tuduhan tuduhan terhadap rekan-rekan saya oleh Pemain Pemain kayu ilegal di Kabupaten Sambas, khususnya kecamatan Tebas., Mereka Rekan saya, memenuhi panggilan oleh pihak Polres Sambas atas laporan Lipi,SH., yang di kuasakan oleh tiga pemain kayu ilegal tersebut, ucap Darwis SALAMBA.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait