XPOSE TV. //Kerawang, Jawa Barat – Ketua umum IWO Indonesia mengutuk keras pada Oknum Penjabat PNS. Lagi lagi aksi selayaknya orang tak berpendidikan dipertontonkan oleh Oknum PNS yang salah satunya kini menjabat menjadi Kepala Dinas diduga melakukan penculikan dan penganiayaan terhadap dua wartawan media online di Karawang
Baca juga : Dampak Kenaikan BBM Warga Dusun Sungai Pandan Desa Nipah Panjang Kecamatan Batu Ampar โMenjeritโ
Atas kejadian ini Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I ) mengutukย keras tindakan yang dilakukan oleh oknum PNS karena bertentangan dengan Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Nomor: 40 tahun 1999 Tentang Kebebasan Pers.
“Selaku Ketua Umum IWO Indonesia kami mengutuk keras tindakan para Oknum PNS di Karawang karena telah melanggar UU Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang Kebebasan Pers khusus pasal 4 ayat 3,โujar Ketua Umum IWO Indonesia NR Icang Rahadian, SH kepada awak media
Dijelaskannya, jurnalis saat menjalankan profesinya mendapat perlindungan hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor: 40 tahun 1999 Tentang Kebebasan Pers.
Baca juga : Piagam Penghargaan Dari Kapolres Bengkayang
“Kerja-kerja jurnalistik meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan kepada publik. Sebagai politisi seharusnya oknum PNS paham soal kerja-kerja jurnalis. Kalau tidak tahu silahkan belajar bagiamana kerja-kerja jurnalisโjelas Pria yang berprofesi sebagai Pengacara ini