Ketua Umum IWO Indonesia Mengutuk Keras para Oknum PNS di Karawang, Yang Melakukan Tindak Kekerasan Pada Jurnalis

  • Whatsapp
Ketua Umum IWO

XPOSE TV. //Kerawang, Jawa Barat – Ketua umum IWO Indonesia mengutuk keras pada Oknum Penjabat PNS. Lagi lagi aksi selayaknya orang tak berpendidikan dipertontonkan oleh Oknum PNS yang salah satunya kini menjabat menjadi Kepala Dinas diduga melakukan penculikan dan penganiayaan terhadap dua wartawan media online di Karawang

Baca juga : Dampak Kenaikan BBM Warga Dusun Sungai Pandan Desa Nipah Panjang Kecamatan Batu Ampar โ€œMenjeritโ€

Bacaan Lainnya

Atas kejadian ini Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I ) mengutukย  keras tindakan yang dilakukan oleh oknum PNS karena bertentangan dengan Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Nomor: 40 tahun 1999 Tentang Kebebasan Pers.

“Selaku Ketua Umum IWO Indonesia kami mengutuk keras tindakan para Oknum PNS di Karawang karena telah melanggar UU Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang Kebebasan Pers khusus pasal 4 ayat 3,โ€ujar Ketua Umum IWO Indonesia NR Icang Rahadian, SH kepada awak media

Dijelaskannya, jurnalis saat menjalankan profesinya mendapat perlindungan hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor: 40 tahun 1999 Tentang Kebebasan Pers.

Baca juga : Piagam Penghargaan Dari Kapolres Bengkayang

“Kerja-kerja jurnalistik meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan kepada publik. Sebagai politisi seharusnya oknum PNS paham soal kerja-kerja jurnalis. Kalau tidak tahu silahkan belajar bagiamana kerja-kerja jurnalisโ€jelas Pria yang berprofesi sebagai Pengacara ini

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait