Ketua Tim Posyandu Bitung Ellen Honandar Hadiri Rakorda Provinsi: Kuatkan 6 Standar Pelayanan Kesehatan Masyarakat

  • Whatsapp

Loading

Bitung, XposeTV– Ketua Tim Pembina Posyandu Kota Bitung Ny. Ellen Honandar Sondakh SE menghadiri Rapat Koordinasi Daerah Posyandu Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025 pada Rabu (19/11/2025). Acara berlangsung di Hotel Luwansa Manado, libatkan perwakilan kabupaten/kota untuk sinergi tingkatkan pelayanan kesehatan dasar.

banner

Rakorda ini fokus penguatan kelembagaan Posyandu dan implementasi 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM). Pembahasan cover peningkatan akses gizi ibu hamil, imunisasi anak, hingga pencegahan stunting—prioritas nasional di bawah program Presiden Prabowo untuk sehatkan generasi muda Sulut.

Ellen Honandar wakili Pemkot Bitung ikut aktif diskusi. Ia sampaikan komitmen Bitung dukung Posyandu sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan keluarga, terutama di wilayah pesisir yang rawan gizi buruk.

Dalam sesi, peserta bahas tantangan umum seperti keterbatasan kader dan fasilitas. Ellen tekankan, “Pemkot Bitung siap kolaborasi provinsi, tambah pelatihan kader agar SPM terlaksana optimal di setiap Posyandu.”

Rakorda libatkan narasumber dari Dinkes Sulut dan Kemenkes. Mereka bagikan best practice, seperti integrasi Posyandu dengan aplikasi digital untuk monitoring kesehatan real-time.

Pemkot Bitung terus dorong peningkatan kualitas Posyandu. Ellen sebut, anggaran 2026 alokasikan dana khusus untuk peralatan dan edukasi masyarakat, targetkan nol stunting di Bitung tahun depan.

Acara tutup dengan kesepakatan aksi lanjutan. Ellen optimis Rakorda ini jadi momentum Sulut capai target nasional, di mana Posyandu Bitung jadi model sukses pelayanan inklusif.

Dengan dukungan Wali Kota Hengky Honandar, inisiatif ini harap tingkatkan kesejahteraan keluarga Bitung, ciptakan masyarakat sehat dan produktif di Sulawesi Utara. (Onal)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *